Satres Narkoba Polres Blitar Amankan Belasan Pengedar Narkoba

158
Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan berbagai merek dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

BLITAR, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus peredaran narkoba dengan berbagai merek dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 14 tersangka pengedar narkoba, di antaranya seorang pelajar.

Keberhasilan operasi tersebut mencatat pencapaian signifikan, dimana dalam sebulan, Satres Narkoba Polres Blitar berhasil menghentikan aksi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Dari 14 tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan seorang pelajar.

Para pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran barang haram dengan sasaran utama pelajar dan remaja. Dalam tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 14,84 gram sabu dan 30,216 ribu pil koplo jenis dobel L.

Wakapolres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, menyampaikan bahwa operasi ini berhasil mengungkap peredaran narkoba antar kota Blitar dan Tulungagung selama awal tahun 2024. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Ungkap kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kami berhasil mengamankan 14 pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti yang cukup signifikan,” ujar Kompol Yoyok Dwi Purnomo.

Sementara itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyebaran narkoba di masyarakat.