spot_img
Trending
Selasa, September 22, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Masuk Lewat Tiang Listrik, Pencurian Toko-Salon di Genteng Terungkap Kurang dari 24...

Masuk Lewat Tiang Listrik, Pencurian Toko-Salon di Genteng Terungkap Kurang dari 24 Jam

9

BANYUWANGI, MADUTV – Laporan pencurian uang dan rokok di sebuah toko sekaligus salon di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, ditindaklanjuti melalui layanan 110. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa terjadi di toko dan salon JS pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus baru diketahui sekitar pukul 06.30 WIB ketika salah seorang saksi membuka toko dan mendapati sejumlah rokok di etalase hilang.

Pemeriksaan kemudian dilakukan di dalam bangunan. Uang yang sebelumnya disimpan di laci kasir toko dan meja salon diketahui tidak ada. Di lantai dua, kaca pintu ditemukan pecah dan berserakan.

Pemilik kemudian melaporkan kejadian itu melalui layanan polisi 110. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp4,9 juta.

Unit Reskrim Polsek Genteng bersama Unit Resmob dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan. Kurang dari satu hari, polisi mengamankan seorang pria berinisial W.P.

Dari hasil pemeriksaan, W.P. masuk ke bangunan dengan memanjat tiang listrik yang berada di sisi barat toko menuju lantai dua.

Setelah mencapai lantai dua, kaca pintu diduga dipecahkan menggunakan batu yang telah dibawa sebelumnya. Dari lubang kaca tersebut, grendel pintu kemudian dibuka sebelum terduga masuk ke dalam bangunan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, sebagian uang yang diduga berasal dari hasil pencurian telah digunakan untuk membayar utang. Polisi mencatat dugaan motif peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi.

Sejumlah barang turut diamankan dalam penyidikan, antara lain uang Rp379 ribu, 18 pak rokok berbagai merek, kantong plastik hitam, sebuah batu, pecahan kaca, serta pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian.

Penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, melakukan gelar perkara, serta menetapkan W.P. sebagai tersangka.
W.P. disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polisi selanjutnya melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. (Gus)