Beranda EKONOMI Saroja Soroti Proyek Tol Kediri-Tulungagung, Minta Audensi ke Wali Kota
KEDIRI, MADUTV NUSANTARA — Polemik pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung mulai mendapat sorotan dari masyarakat sipil. Perkumpulan Sahabat Boro Jarakan (Saroja) secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Kediri untuk meminta kejelasan terkait rencana pembangunan tol, khususnya jalur yang disebut melewati tanah aset Pemerintah Kota Kediri.
Surat bernomor 123/S-kuasa/IX/2026 tersebut tertanggal 28 September 2026. Surat ditujukan langsung kepada Wali Kota Kediri dengan perihal “Permohonan Audensi Informasi Kejelasan dari Progres Pembangunan TOL Kediri-Tulungagung.”
Dalam surat itu, Saroja menyatakan menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial masyarakat. Mereka mengaku mencermati isu dan pemberitaan mengenai keberlanjutan pembangunan Tol Kediri-Tulungagung yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rencana pembangunan jalan tol yang disebut melewati tanah aset Pemerintah Kota Kediri.
Saroja menyebut kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan maupun kerugian, baik bagi masyarakat maupun Pemerintah Kota Kediri.
“Khususnya jalur pembangunan Jalan Tol yang melewati tanah aset Pemerintah Kota Kediri yang kami duga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap masyarakat maupun Pemerintah Kota Kediri,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Minta Informasi Dibuka Terang
Untuk mendapatkan kejelasan, Saroja meminta Pemkot Kediri memberikan informasi mengenai persoalan tersebut. Permohonan audiensi itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mereka meminta agar publik dapat mengetahui secara jelas persoalan yang sedang terjadi terkait pembangunan jalan tol tersebut.
Menariknya, Saroja menyerahkan sepenuhnya waktu dan tempat audiensi kepada Wali Kota Kediri.
Namun, mereka juga memberikan batas waktu
Dalam surat tersebut disebutkan, apabila dalam waktu tujuh hari setelah surat diterima tidak ada jawaban maupun tindak lanjut dari Pemkot Kediri, Saroja menyatakan akan menggelar aksi damai.
Aksi tersebut disebut sebagai langkah untuk memperoleh informasi secara langsung dan jelas dari Pemerintah Kota Kediri.
Surat itu ditandatangani Ketua Saroja Imam Sopii dan Dewan Pengawas Saroja Supriyo.
Surat juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kejaksaan Negeri Kota Kediri, DPRD Kota Kediri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri, BPPKAD Kota Kediri, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri.
Langkah Saroja ini menambah daftar perhatian publik terhadap pembangunan Tol Kediri-Tulungagung, terutama menyangkut aspek aset daerah, penggunaan lahan, serta transparansi informasi.
Kini bola berada di tangan Pemkot Kediri. Apakah permohonan audiensi tersebut segera ditindaklanjuti atau justru berujung pada aksi damai, masih menunggu respons Pemerintah Kota Kediri.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari belum memberikan respon atas konfirmasi dari adanya surat yang dilayangkan Sahabat Boro Jarakan.
Sejauh ini dari data dari BPPKAD Kota Kediri untuk lahan yang terdampak Pembangunan Tol yaitu *Tahap I (Penlok 1) :*
Lahan LP2B : 21 bidang luas 10,69 ha
Lahan Non LP2B : 46 bidang luas 6,17 ha
Lahan digunakan sesuai Tugas Pemerintahan : 5 bidang luas 0,17 ha
Tahap II (penlok 2) :
Lahan LP2B : 29 bidang luas 5,85 ha
Lahan Non LP2B : 29 bidang luas 1,50 ha
Lahan digunakan sesuai Tugas Pemerintahan : 3 bidang luas 0,089 ha
Ketentuan UU No 2 Tahun 2012
Pasal 46 ayat 1 kita tidak diberikan Ganti Kerugian. (Ef)