spot_img
Trending
Selasa, Oktober 20, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Mantan Aktivis “98 Secara Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pasar di Kota Kediri

Mantan Aktivis “98 Secara Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pasar di Kota Kediri

20

Kediri, Madutv Nusantara – Persoalan dilingkup Pasar Kota Kediri telah bergulir sejak awal September lalu dan saat ini sudah memasuki tahap menuju kesepahaman antara Pihak Pengelola Pasar dan pihak pedagang paska adanya mediasi dan koordinasi kedua belah pihak pada Jum’at (16/10/2026) pekan lalu yang rencananya.juga akan dilakukan verifikasi di 9 pasar secara bertahap.

Namun demikian dari serangkaian peristiwa yang terjadi menimbulkan tanda tanya besar ke publik Kota Kediri, sebab musabab apa hingga terjadinya kemelut di pasar. Dari kasak kusuk yang beredar diduga adanya praktek praktek jual beli kios dibawah tangan, yang diduga di inisiasi oleh oknum pengelola pasar yang sudah lama terjadi beberapa waktu lalu.

Dewan Pengawas SAROJA yang juga mantan aktivis 1998 secara resmi mengadukan dugaan dugaan praktek praktek itu ke Kejari Kota Kediri.Dan SAROJA sebagai salah satu Lembaga yang mempunyai fungsi sebagai sosial kontrol, menangapi secara serius dugaan prkatek-praktek yang berpotensi merugikan Negara melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri. Laporan Dugaan tindak pidana korupsi itu resmi diadukan pada, Senin (19/10/2026),

Kedatangan Supriyo selaku Dewan Pengawas SAROJA ke Kejaksaan diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hadi Marsudiono, S.H., M.H. Sejumlah dokumen bukti dugaan tindak pidana korupsi telah diterima oleh Kejaksaan Negeri melalui PTSP.

Dalam keterangannya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri membenarkan kedatangan Supriyo Saroja ke Kejaksaan dengan mengirimkan Dumas lengkap dengan bukti buktinya.

“Hari ini kami kedatangan Pak Priyo dari SAROJA mengirimkan Aduan terkait dugaan jual beli kios di pasar, dan sudah kami terima melalui PTSP, akan kami tindak lanjuti dan hasilnya akan kami beritahukan lebih lanjut”, terang Hadi.

Disisi lain Supriyo menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan kasus ini sampai tuntas, mengingat potensi kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindakan ini sangat besar.

“Kami akan kawal terus sampai tuntas, ini potensi kerugiannya bernilai besar, dan dugaan kami tidak semua masuk ke Kas Daerah,” tegasnya.

Pihaknya mengakui kemelut antara Pengelola dengan pedagang sudah menemukan kesepahaman, namun menurut Priyo sapaan akrabnya, dugaan tindakan yang berpotensi merugikan negara harus tetap diusut tuntas.

“Secara umum kemelut pedagang dengan Pengelola yaitu Perumda yang bisa disebut hububgan industrial ini sudah beres, namun tindakan-tindakan yang mengarah ke dugaan korupsi ini harus diusut tuntas,” tambah Priyo. (Ef)