spot_img
Trending
Rabu, September 23, 2026
Beranda EKONOMI Sidak Komisi B DPRD Kota Kediri Terkait Keluhan Para Pedagang, Dewan Rekomendasikan...

Sidak Komisi B DPRD Kota Kediri Terkait Keluhan Para Pedagang, Dewan Rekomendasikan Perumda untuk Verivikasi

15

KEDIRI, MADUTV – Menyikapi adanya sejumlah aksi damai yang dilakukan pedagang pasar bandar dan Pahing beberapa waktu lalu ke Gedung DPRD hingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat secara langsung dipelataran Gedung DPRD ke esok harinya , Kini Komisi B DPRD Kota Kediri terjun ke Dua Pasar tersebut untuk melakukan peninjauan atau sidak secara langsung.

Dalam giat itu, Komisi B langsung melakukan pertemuan dan kelokasi untuk mengetahui soal tarif retribusi ataupun Kepemilikan Kios maupun Lapak Pedagang.

Kepemilikan lapak dalam jumlah berlebih ikut dibongkar dalam pembahasan.

Sehingga dari kondisi itu perlu direkokendasikan untuk Perumda melakukan verifikasi dan ditertibkan karena aturan yang berlaku membatasi kepemilikan lapak.

Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, menegaskan penataan lapak harus dilakukan agar kesempatan berdagang tidak hanya dinikmati oleh pihak tertentu.

“Kami ingin ada penertiban. Sesuai aturan, batas maksimal kepemilikan lapak seharusnya lima unit agar pedagang lain juga mendapat kesempatan yang sama untuk berusaha. Jangan sampai ada kecemburuan sosial di lapangan,” tegas Arief.

Menurutnya, persoalan tersebut jangan dibiarkan berlarut. Perumda Pasar Joyoboyo diminta turun langsung dan membuka ruang komunikasi dengan pedagang.

Jika memang terdapat pedagang yang memiliki lapak lebih dari batas ketentuan, penyelesaiannya perlu dilakukan secara persuasif dan berdasarkan data.

Arief menyebut besaran retribusi secara regulasi masih tergolong wajar. Namun, yang menjadi persoalan adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan.

Keluhan pedagang mengenai penarikan retribusi terhadap lapak yang tutup atau tidak digunakan menjadi salah satu hal yang perlu dikaji.

“Retribusi itu konsepnya pemanfaatan fasilitas negara. Kalau fasilitasnya dipakai, baru bayar. Berbeda dengan pajak. Kalau lapak tutup tapi tetap ditarik retribusi, ini perlu dikaji ulang fakta di lapangannya seperti apa,” jelasnya.

Komisi B meminta Perumda Pasar Joyoboyo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penarikan retribusi tersebut.

Tak berhenti di persoalan tarif, Komisi B juga meminta data kepemilikan dan pemanfaatan lapak dibuka secara transparan.

Arief mendorong adanya kajian akademis maupun appraisal yang menjadi dasar penentuan nilai sewa.

Data tersebut penting untuk memastikan tidak ada lagi simpang siur mengenai siapa yang menggunakan lapak, berapa jumlah lapak yang dikuasai, serta bagaimana dasar penetapan sewanya.

Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik di kalangan pedagang.

Di tengah polemik tersebut, kondisi fisik Pasar Bandar dan Pasar Pahing juga ikut menjadi perhatian.

Bangunan yang sudah berusia cukup lama dinilai membutuhkan renovasi dan perbaikan fasilitas agar pasar kembali nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

Arief menilai pembenahan fasilitas harus berjalan beriringan dengan penataan tarif.

“Pasar ini sudah lama, perlu ada renovasi dan perbaikan agar pembeli nyaman. Kalau pasarnya bersih dan pelayanannya enak, pedagang pun tidak akan keberatan dengan penyesuaian tarif. Namun di tengah kondisi ekonomi yang belum menentu saat ini, kita harus saling memahami,” pungkasnya.

Komisi B DPRD Kota Kediri selanjutnya akan membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Pasar Joyoboyo, paguyuban pedagang dan pihak terkait.

RDP tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membuka persoalan secara terang-terangan, mulai dari data kepemilikan lapak, batas maksimal penguasaan, dasar tarif sewa, mekanisme retribusi hingga kondisi fasilitas pasar.

Persoalan pasar akhirnya bukan lagi sekadar soal berapa rupiah retribusi yang harus dibayar pedagang.

Yang kini dipertanyakan adalah bagaimana pasar dikelola agar aturan berlaku sama, data terbuka, fasilitas dibenahi, dan kesempatan berdagang tetap adil. (Ef)