
KEDIRI, MADUTV – Tarik Ulur penerapan aturan dari Perumda Joyoboyo atas kenaikkan tarif dan pemberlakuan menyeluruh secara bertahap gate barier di 9 pasar terus menjadi polemik.
Dan kondisi itu kian menyita perhatian publik. Setelah berbagai upaya dari pedagang menolak regulasi baru yang diterbitkan Perumda Pasar Joyoboyo telah dilakukan dari mulai berkirim surat untuk RDP ke DPRD, Menggelar Aksi Damai ke Pemkot Kediri, hingga mendatangi Kantor DPRD Kota Kediri untuk menyampaikan aspirasinya.
Dari kondisi rentetan upaya yang sudah dilakukan, akhirnya DPRD Kota Kediri melalui Komisi B hari ini Rabu (23/09/2026) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Bandar dan Pasar Pahing. Kedatangan anggota Komisi B ke kedua pasar yang dipimpin Arif Junaidi selaku Ketua Komisi B untuk melihat langsung kondisi Pasar dan mendengar secara langsung keluhan para pedagang.
Kedatangannya ke Pasar Pahing keempat anggota Komisi B yang hadir (Arif Junaidi dari Fraksi Gerindra, Mukti Wibowo dari Fraksi PKS, Yusar Rasyid dari Fraksi PDIP, dan Eriyanto Djaya Saputra dari Fraksi PAN disertai Sekretaris Dewan (Sekwan) didampingi beberapa pegawai Perumda Pasar sebelumnya telah mengunjungi Pasar Bandar untuk keperluan yang sama melihat kondisi Pasar dan mendengar keluhan pedagang secara langsung.
Dalam sesi dialog bersama pedagang Komisi B DORD Kota Kediri mendapati banyak keluhan pedagang diantaranya: kenaikan retribusi, bangunan insfrastruktur pasar yang mulai rusak, rencana portal digital di pintu masuk pasar, peralihan status HGB menjadi sewa, hingga perilaku Pegawai Perumda yang tidak humanis ke pedagang saat menyampaikan regulasi baru dan penertiban pedagang.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi B Arif Junaidi menyampaikan berjanji akan menindak lanjuti dengan menyampaikan ke Pimpinan untuk dilakukan pembahasan hingga ada solusi terbaik untuk semuanya.
“Kedatangan kami untuk menindak lanjuti aspirasi pedagang yang kemarin datang ke Kantor DPRD, yang intinya permaslahan dari Pasar Pahing dan Pasar Bandar itu sama, seharusnya ini bisa diselesaikan denga duduk bareng antara Perumda dan pedagang untuk berdiskusi”, jelas Arif.
Disinggung mengenai besaran tarif dan regulasi Perumda dalam melaksanakan pengelolaan pasar, pihaknya mengacu pada Perda dan Perwali Kota Kediri.
“Sesuai dengan Perda dan Perwali untuk besaran retribusi ini, mohon maaf masih wajar. Namun nanti kami kaji ulang apakah Perda Perwali yang mengatur Perumda ini masih relevan atau tidak, kalau sudah tidak relevan berdasarkan apraisal ya kita bahas nanti,” tambah Arif.
“Kami dari komisi B yang salah satunya menangani Perumda akan secepatnya mengadakan RDP secepatnya, segera kami sampaikan ke pimpinan, untuk dikomunikasikan ke Stakeholder maupun Pemerintah. dan melihat kondisi insfrastruktur pasar memang perlu adanya perbaikan, supaya pedagang nyaman karena mungkin usianya sudah tua,” tutup Arif.
Sementara itu Budi Prasetyo perwakilan pedagang yang menerima kunjungan Komisi B DPRD Kota Kediri bersama pedagang lainnya, setelah sesi dialog menegaskan pedagang akan mendorong dan mengawal tindak lanjut dari kunjungan Komisi B untuk segera merumuskan solusi yang terbaik untuk para pihak.
Mengenai bentuk dorongan ataupun pengawalan pedagang akan menggelar aksi damai ke Balai Kota Kediri, supaya aspirasi pedagang tetap didengar oleh Pemerintah maupun Wakil Rakyat di DPRD Kota Kediri.
“Kami sampaikan terimakasih kepada Komis B sudah merespon dan mendengar langsung keluh kesah pedagang, tadi disampaikan akan segera dibahas untuk mencari solusi dalam waktu dekat, namun it kan masih janji belum realisasi. Nah untuk itu supaya aspirasi kami diprioritaskan kami akan dorong mereka dengan menggelar Aksi Damai lagi ke Balai Kota Kediri,” tegas Budi.
Pernyataan Budi sontak mendapat dukungan dari pedagang lainnya, sesuai rencana aksi damai akan digelar Senin (28/08) ke Balai Kota, dengan didahului mengirim surat Pemberitahuan Aksi Damai ke Polres Kediri Kota. (Ef)




