Pengedar Dobel L Sistem Adu Banteng Diamankan Polisi di Blitar

188

Blitar – Pengedar pil dobel L dengan sistem adu banteng diamankan satuan reserse narkoba Polres Blitar Kota. Pelaku adalah SJ alias Mbero (42) warga Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.

Kasatres Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo mengatakan, Mbero mengedarkan pil dobel L dengan sistem adu banteng. Sistem adu banteng ini disebut dengan cash on delivery alias COD.

“Terlapor tertangkap petugas saat setelah menjual Pil Dobel L dengan sistim adu banteng (COD),” ungkap Wardi Waluyo, Senin (29/1/2024).

Dia menambahkan, dari pelaku Mbero, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 botol plastik berisi masing-masing 900 butir pil dobel L. Jika dijumlahkan, total ada 17.100 butir Pil Dobel L.

“Selain itu kami juga mengamankan uang tunai dan handphone milik pelaku,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pengedar dobel L ini berawal dari diamankannya seorang pembeli bernama Puji Santoso alias Wiloma.

Saat diinterogasi, Wiloma mengaku mendapatkan sebotol pil dobel L itu dari Mbero. Polisi kemudian bergerak cepat dengan memburu Mbero.

“Pelaku atas nama Mbero ini berhasil diamankan dengan barang bukti. Dia juga mengakui bahwa ia mengedarkan dobel L yang salah satunya dibeli oleh Wiloma,” tuturnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mbero dijerat pasal Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(sk)