
SIDOARJO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkapkan temuan yang mengkhawatirkan dalam proses pelipatan surat suara untuk Pemilu Legislatif 2024. Sebanyak 3 ribu lembar surat suara rusak ditemukan selama sepekan terakhir, yang saat ini telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk mendapatkan penggantian.
Temuan ini menjadi sorotan karena surat suara yang rusak dianggap tidak layak untuk digunakan dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Proses pelipatan surat suara di KPUD Sidoarjo memunculkan masalah serius, dengan sejumlah surat suara yang tidak memenuhi standar kualitas.
Surat suara rusak ini, sebagaimana diungkapkan oleh pekerja KPUD Sidoarjo, memiliki berbagai kerusakan mulai dari lubang di dalam surat suara, tumpahan tinta cetak, hingga pemotongan surat suara yang tidak tepat sehingga terlihat terpotong.
Ketua KPUD Sidoarjo, M. Iskak, menyampaikan bahwa temuan ini telah segera dilaporkan ke KPU Pusat agar dapat segera mendapatkan penggantian surat suara yang rusak. Meskipun demikian, belum ada kepastian apakah surat suara yang rusak ini dapat segera digantikan sebelum pelaksanaan pemilu.
“Kami telah melaporkan temuan ini ke KPU Pusat untuk mendapatkan penggantian surat suara yang rusak. Namun, belum dapat dipastikan apakah penggantian dapat dilakukan sebelum pelaksanaan pemilu,” ujar M. Iskak.
Sementara itu, proses pelipatan surat suara di KPUD Sidoarjo masih berlangsung, dan jumlah surat suara rusak kemungkinan dapat terus bertambah seiring berjalannya waktu. KPUD Sidoarjo juga telah merencanakan untuk mengumpulkan seluruh surat suara rusak dan melakukan pemusnahan setelah melaporkan temuan ini kepada KPU Pusat.




