spot_img
Trending
Rabu, Juli 15, 2026
Beranda EKONOMI Tolak Pembangunan TPA 4, Putusan Gugatan Classaction Keberadaan TPA Klotok Kota Kediri...

Tolak Pembangunan TPA 4, Putusan Gugatan Classaction Keberadaan TPA Klotok Kota Kediri Tinggal “Selangkah Lagi”

8
Foto : Supriyo Mantan Aktivis 1998 selaku Ketua Kelompok maupun Warga yang menggugat Class Action Walikota Kediri dan Kepala DLHKP atas Keberadaan TPA Klotok Kota Kediri.

MADUTV, KEDIRI – Mendekati putusan Gugatan Class Action terhadap keberadaan TPA Klotok Kota Kediri yang dilayangkan warga Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang terdampak TPA ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, Masyarakat ataupun Perwakilan Kelompok Masyarakat dengan tegas menolak adanya pembangunan TPA 4 yang berada di Lingkungan TPA Klotok Kota Kediri. Hal itu dilontarkan usai persidangan yang mendekati penghujung episode yang digelar, Rabu (15/7/2026). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian untuk terakhir kalinya.

Warga selaku Penggugat mengajukan bukti tambahan berupa dokumen mengenai limbah lindi yang dihasilkan TPA, dalam bukti gambar yang diajukan pengguhat terlihat jelas aliran lindi ke sungai dan juga gambar TPA tanpa pagar pembatas yang tidak sesuai dengan ketentuan berdirinya sebuah TPA.

Sementara dari Kuasa Hukum pihak tergugat (Walikota Kediri dan KadisLHKP) tidak mengajukan bukti tambahan, walaupun pada sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi para pihak untuk mengajukan bukti tambahan.

Sidang berjalan singkat, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Khaerul, S.H., M.H. memastikan persidangan yang digelar sejak Januari 2026 sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, dan juga memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk meyampaikan tangapan singkat selama persidangan gugatan Class Action. Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim menyampaikan agenda selanjutnya yaitu kesimpulan masing-masing pihak yang akan digelar Rabu depan (22/07) secara elektronik, sebelum kepada putusan.

Dikonformasi seusai sidang Kuasa Hukum tergugat Agus Manfaluthi, S.H., M.H menjelaskan pihaknya mnyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim mengenai putusan untuk gugatan Class Action yang diajukan oleh warga.

“Kami sudah mengikuti jalannya persidangan dari awal pembacaan gugatan sampai kemarin Pemeriksaan Setempat, dan selanjutnya kesimpulan, dan kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim apapun putusan dari Hakim,” jelasnya.

Disinggung mengenai permintaan warga untuk tidak melakukan Pembangunan TPA 4 pihaknya mengaku akan mengkomunikasikan kepada Pemerintah Kota Kediri mengenai rencana Pembangunan TPA 4 yang juga direncanakan pembangunannya juga di Kelurahan Pojok bersebelahan dengan TPA yang sudah ada.

“Mengenai hal itu tentunya kami akan berkomunikasi kepada Pemangku kepentingan dalam halnini Pemerintah Kota Kediri, dan keputusan akhir tetap ditangan Pemerintah Daerah Kota Kediri,” tutupnya.

Disisi lain warga penggugat melalui Ketua Kelompok Supriyo juga menyampaikan harapan dan kesiapannya dalam menerima putusan dari Majelis Hakim, sembari berharap pada putusan yang memenuhi rasa keadilan.

“AlhamduliLLah kami sudah sampai di Fase akhir, Insya Allah minggu depan sudah sudah masuk tahap kesimpulan yang dilakukan secara elektronik, kemudian putusan. Kami berharap putusan dari Hakim akan sesuai dengan data fakta, serta bukti – bukti baik yangvtertulis maupun kesaksian, dan juga fakta dilapangan setelah Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim kemarin, sehingga memenuhi rasa keadilan untuk kita semua, namun demikian kami atas nama warga penggugat akan siap menerima apapun keputusan dari Majelis Hakim,” ungkap Supriyo.

Warga penggugat yang diwakili Supriyo juga menyampaikan secara terbuka tetap mengedepankan musyawarah mufakat dengan membuka ruang mediasi kepada tergugat dan turut tergugat dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Kediri.

“Pada prinsipnya kami juga sebagai warga Kota Kediri paska putusan nanti apapun putusan Hakim, kami tetap mengedepankan musyawarah dengan duduk bareng dengan Pemerintah Kota Kediri, karena pada dasarnya hukum tertinggi adalah musyawarah,” tutupnya.

Terlepas dari gugatan Class Action tentang keberadaan TPA yang mendekati akhir menuju putusan, warga penggugat yang mayoritas juga anggota Saroja sudah menyiapkan beberapa gugatan lain tentang kinerja Pemerintah Daerah Kota Kediri. (Ef)