spot_img
Trending
Kamis, Juni 18, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Saksi Tergugat di Lanjutan Sidang Class Action Keberadaan TPA Klotok Kota Kediri,...

Saksi Tergugat di Lanjutan Sidang Class Action Keberadaan TPA Klotok Kota Kediri, Akui Tak Libatkan Warga Atas Lokasi TPA dan Pengugat Siapkan Gugatan Lanjutan

2

MADUTV, KEDIRI – Gugatan warga Kelurahan Pojok terdampak TPA terhadap legal keberadaan TPA Klothok 1, 2, 3 dengan tergugat Wali Kota Kediri dan turut tergugat DLHKP Kota Kediri melalui mekanisme gugatan Class Action masih berlanjut dan pada rabu (17/06/2026) sudah memasuki sidang ke 15 dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tergugat. Saksi yang diajukan sebanyak 3 orang yaitu :

Sentot Iswanto yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Dampah DLHKP Kota Kediri Fatoni Staf Bidang PPLH DLHKP Kota Kediri Haris Saryono Staf PPLH DLHKP Kota Kediri.

Setelah diambil sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan, para saksi secara bergiliran dimintai keterangan oleh PH Tergugat, Ketua Kelompok Penggugat, dan dari Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua yang memeriksa perkara ini Khaerul, S.H., M.H.

Saksi Sentot Iswanto menerangkan seputar mekanisme pemberian kompensasi dampak TPA dari Pemerintah yang diberikan kepada warga terdampak setiap tahunnya mulai dari pemetaan zona, besaran nilai kompensasi, jumlah penerima, hingga tehnis dari awal pengajuan sampai dicairkannya kompensasi kepada yang berhak menerima.

Sementara saksi Fatoni dan Haris Saryono menerangkan seputar pengelolaan limbah hingga penanganan potensi pencemaran lingkungan akibat dari adanya TPA Klothok.

Dampak dari banyaknya agenda sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri baik perkara pidana maupun perdata, Gugatan Class Action dengan nomor perkara : 2/Pdt.G/2026/PN.Kdr baru bisa dilangsungkan sekira pukul 16.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 18.21 WIB.

Kuasa Hukum tergugat dan turut tergugat Agus Manfaluthi, S.H., M.H seusai persidangan menerangkan seputar pemberian kompensasi dampak TPA kepada warga, bahwa Pemerintah sudah menunaikan kewajibannya terhadap warga terdampak TPA.

“Seperti yang kita ketahui bersama, menurut keterangan saksi di persidangan tadi bahwa Pemerintah sudah memberikan kompensasi kepada warga terdapak TPA yang diawali dengan kajian, dan pemberiannya melalui mekanisme bansos dengan transfer untuk setiap tahunnya dan juga ada kenaikan,” terang Agus.

Disinggung mengenai rencana Pemerintah yang akan melakukan ekspansi penambahan TPA dengan membangun TPA 4 apakah akan melibatkan partisipasi warga sekitar dalam penentuan tempat maupun persetujuan warga, Agus mengembalikan kepada Pemerintah Daerah

“Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah Daerah dalam menangani masalah sampah ini akan membagun TPA tambahan dan juga TPST, terkait mana yang akan dilaksanakan dan mengenai warga dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu mutlak kewenangan dari DLHKP dan Wali Kota. Harapannya ya seperti itu,” pungkas Agus.

Disisi lain warga penggugat melalui Ketua kelompok penggugat Supriyo lebih menyoroti keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

“Hari ini sudah terbuka ya satu persatu kisi kisi mulai terbuka, menurut kami keterangan dari saksi terkesan tumpang tindih belum sesuai dengan fakta dilapangan. Intinya adalah sejauh ini pengelolaan sampah belum maksimal, namun Pemerintah koq memaksakan membangun TPA lagi, Jelas kami akan menolak karena pasti dampaknya akan semakin besar nantinya.” terang Supriyo.

Lebih lanjut Supriyo menambahkan seyogyanya Pemerintah untuk menyelesaikan dulu masalah TPA yang ada sebelum membangun TPA 4.

“Kalau mau membangun TPA 4, ya harus diselesaikan dulu masalah yang ada saat ini , dan buat warga percaya kalau Pemerntah mampu mengelola TPA dengan baik,” tambahnya.

Sedangkan mengenai mekanisme dan aturan kompensasi, Supriyo menegaskan sudah pernah mengingatkan Wali Kota untuk membenahi aturan yang dan mekanisme yang belum tepat dan jauh dari kata keadilan.

“Dulu kami warga sudah pernah mengingatkan saat audiensi dengan Wali Kota di tahun 2025 untuk memperbaiki aturan dan mekanisme pemberian kompensasi. Saat ini mekanismenya bansos, jadi pemberiannya by name by addres, dengan konsekuensi warga terdampak yang tidak beradminduk Kelurahan Pojok ya tidak dapat, ini kan gak adil namanya,” tegasnya.

Sebagai kelompok yang memperjuangkan hak warga, Supriyo dan warga mengancam akan menggugat Peraturan Wali Kota Kediri tentang kompensasi ke Pengadilan setelah gugatan Class Action yang diajukan warga telah sampai pada putusan.

“Nanti setelah perkara ini diputus, kami akan mengugat juga Perwali Kota Kediri tentang kompensasi,” tandasnya

Lebih lanjut Supriyo mantan aktivis 1998 ini menyampaikan, dari pihak tergugat terkesan rancu dalam memberikan keterangannya antara pengertian bansos dan kompensasi sehingga pihaknya kalau diterangkan tadi oleh saksi Pengugat itu dikatakan Bansos apakah warga di Kelurahan Pojok yang mendapatkan itu semua termasuk kategori penyandang kesejahteraan sosial.

“Ya kalau Bansos coba nanti dilihat tentang aturan aturannya, apakah semuanya masuk penyandang kesejahteraan sosial dan lihat kategori aturan Desil Desilnya saat ini. Dan kami tidak segan akan terus melakukan perlawan untuk mendapatkan rasa keadilan atas keberadaan TPA Klotok Kota Kediri yang diketahui dengan pemukiman lebih dulu pemukiman dibandingkan dengan adanya TPA,”tutupnya

Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan akan digelar Rabu deoan (24/06/2026) dengan agenda penambahan bukti oleh tergugat di tempat yang sama. (Ef)