
MADUTV, PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota menangkap dua pelaku pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah yang disimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo. Salah satu tersangka diketahui merupakan tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan DKP3.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin,(15/6/2026). Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.R.F., 32 tahun, warga Kelurahan Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dan A.R.M., 45 tahun, warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
“Korban mendapatkan informasi bahwa dua unit traktor yang disimpan di gudang DKP3 sudah tidak berada di tempat. Setelah dicek, diketahui gembok gudang dalam kondisi rusak sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” kata Rico.
Korban dalam perkara ini adalah SMR, 58 tahun, Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo. Dua unit traktor yang hilang sebelumnya dititipkan di gudang DKP3 yang berada di Jalan Soekarno Hatta Nomor 265 Kota Probolinggo.
Menurut Rico, pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Raya Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga merusak gembok gudang menggunakan gergaji. Setelah berhasil masuk, mereka mengangkut dua unit traktor menggunakan mobil pikap sewaan.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Salah satu pelaku memiliki akses dan mengetahui kondisi lokasi penyimpanan sehingga mempermudah pelaksanaan aksi pencurian,” ujar Rico.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah-putih beserta perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, satu gergaji, telepon genggam milik pelaku, serta dokumen kepemilikan traktor.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyasar sarana produksi pertanian.
“Alat pertanian memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu, kami akan memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu sektor pertanian maupun ketahanan pangan masyarakat,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi memastikan seluruh barang bukti utama berhasil diamankan dan situasi selama proses pengungkapan perkara berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (Gus)




