
MADUTV, KEDIRI – Persidangan Gugatan Classaction Warga Terhadap Kepala Daerah dan Kepala DLHKP terkait Keberadaan TPA Klotok Kota Kediri akan membuat publik semakin paham. Dalam Jadwal Sidang Pada Rabu siang (10/06/2026) kembali digelar sidang lanjutan perkara gugatan Class Action tentang keberadaan TPA Klothok dengan nomor perkara : 02/Pdt.G/2026/PN.Kdr tersebut.
Dalam agenda sidang kali lanjutan ini masih seputar pemeriksaan saksi dari penggugat yang sidang sebelumnya telah digelar rabu (03/06/2026) kemarin atau sidang ke 13 . Dan penggugat menghadirkan satu orang saksi, namun kali ini ada 3 saksi yang dihadirkan oleh penggugat, mereka adalah : Mochamad Jassi (56 tahun), Angkasa Setiawan (55 Tahun), dan Yamidi (66 tahun) yang ketiganya warga Kelurahan Pojok non (bukan) penggugat.
Selama persidangan berjalan ketiga saksi menjawab pertanyaan dari penggugat, dan Kuasa Hukum Tergugat dan turut tergugat, serta dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Uniknya salah satu saksi tidak begitu memahami Bahasa Indonesia dengan baik hingga harus diterjemahkan terlebih dahulu, namun demikian hal itu tidak mengurangi bobot kesaksian yang justru memberi warna tersendiri dalam persidangan hingga ketegangan dalam sidang pupus oleh gelak tawa segenap yang hadir dalam sidang.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Khaerul, S.H., M.H. kembali menyarankan kepada para pihak untuk membuka ruang mediasi atau kompromi mengingat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan kebutuhan vital Pemerintah dalam pengelolaan sampah. Namun Majelis Hakim juga mengingatkan kepada Kuasa Hukum Tergugat untuk disampaikan kepada Pemerintah supaya lebih humanis dan memperhatikan masyarakat sekitar TPA yang terdampak langsung akan adanya TPA.
Agus Manfaluthi, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum tergugat dan turut tergugat menyambut baik saran dari Majelis Hakim, namun semua keputusan akan diserahkan sepenuhnya kepada Tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota Kediri.
“Akan saya sampaikan apapun hasil persidangan dan setiap kali selesai sidang saya selaku kuasa hukum selalu menyampaikan hasilnya, termasuk saran dari Majelis Hakim untuk mediasi pasti saya sampaikan, namun keputusan akhir tetap pada tergugat karena memang itu sudah menjadi domainnya,” ungkapnya seusai persidangan.
Disisi lain warga Penggugat yang diwakili Supriyo juga menerima saran dari Majelis Hakim, pihaknya mengakui sejak pertengahan jalannya persidangan sudah membuka ruang mediasi, akan tetapi para penggugat akan selalu siap sampai putusan di perkara ini.
“Dari awal dulu kami terima saran dari Majelis untuk mediasi, tetapi pihak tergugat seakan enggan untuk bersepakat dalam mediasi. Kami bertekad akan terus jalani persidangan ini sampai putusan,” tegasnya.
Lebih lanjut Supriyo juga menambahkan dalam menuntut keadilan pihaknya siap untuk menempuh banding jika putusan dari Hakim dirasa belum berpihak pada masyarakat.
“Dan kami tegaskan sebagai masyarakat yang mencari keadilan, jika putusan Majelis Hakim di akhir nanti belum berpihak pada masyarakat, kami akan menempuh banding,” tutupnya.
Sekedar diketahui untuk sidang berikutnya akan kembali digelar pada Rabu (17/06/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat dan turut tergugat. (Ef)




