spot_img
Trending
Rabu, Juli 22, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Polisi Ringkus 5 Pemuda Pelaku Pelemparan Bondet di Probolinggo

Polisi Ringkus 5 Pemuda Pelaku Pelemparan Bondet di Probolinggo

1

MADUTV, PROBOLINGGO – Kepolisian Resor Probolinggo Kota menangkap lima pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pelemparan bondet di kawasan Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo. Tiga dari lima tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban berinisial MT, 22 tahun, mengalami luka ringan pada bagian paha akibat ledakan bondet yang dilempar pelaku.

” Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak,” kata Rico dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa, (21/7/2026).

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Di lokasi itu mereka diduga mengonsumsi minuman keras sebelum berangkat menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan.

Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. Tanpa ada persoalan dengan kelompok tersebut, AKJ diduga melempar bondet ke arah korban dan rekan-rekannya. Setelah itu seluruh pelaku melarikan diri kembali ke basecamp.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi persembunyian para pelaku.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan menggerebek basecamp di depan gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman.

“Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya,” ujar Rico.

Penyidik mengungkap para pelaku sebenarnya berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain. Namun, mereka salah mengenali target sehingga bondet justru dilempar ke kelompok yang tidak berkaitan dengan persoalan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka FB diduga merakit bondet setelah mempelajari cara pembuatannya melalui media sosial. Bahan-bahan pembuat bondet disebut dibeli melalui salah satu toko online.

AKJ dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Adapun FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Rico menegaskan penyidik akan menuntaskan perkara tersebut sekaligus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam maupun bahan peledak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Probolinggo. (Gus)