
TULUNGAGUNG, MADUTV – Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo membantah seluruh dakwaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (5/9/2026).
Usai mengikuti agenda pembacaan dakwaan, Gatut menyampaikan keterangannya kepada awak media.
Menurutnya, ada sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Ada beberapa keterangan dalam BAP saksi yang tidak sesuai fakta. Saya dituduh melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi,” ujar Gatut di sela-sela persidangan.
Ia kemudian menyoroti salah satu agenda Pemkab Tulungagung, yakni kegiatan Safari Ramadan. Gatut menegaskan kegiatan itu merupakan program resmi pemerintah daerah.
“Bantuan sosial dan santunan anak yatim itu kami serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Saya sendiri tidak mengetahui detail nilainya. Karena itu tidak bisa disebut gratifikasi,” jelasnya.
Gatut menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan sepenuhnya pembelaan kepada tim kuasa hukum.
“Kalau nanti dalam persidangan ditemukan ada saksi yang memberikan keterangan tidak benar, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
(Isi Dakwaan JPU KPK)
Dalam dakwaannya, JPU KPK mendakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal dengan dua pasal.
Pertama, dugaan pemerasan dengan penyalahgunaan jabatan. JPU menyebut Gatut menerima uang sekitar Rp3,24 miliar dari sejumlah pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dakwaan ini mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Kedua, penerimaan gratifikasi dengan total sekitar Rp2,9 miliar. Keduanya dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan dalam dakwaan, setoran dari para pejabat OPD nilainya bervariasi mulai jutaan rupiah hingga lebih dari Rp1 miliar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. (Haq)




