
MADUTV, KEDIRI – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2027 yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) memicu sorotan tajam. Pasalnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam dokumen perencanaan anggaran tersebut justru diproyeksikan lebih rendah dibandingkan realisasi yang sudah berhasil dicapai pada dua tahun sebelumnya (2025).
Berdasarkan data dokumen KUA 2027, target PAD Total ditetapkan sebesar Rp442,42 miliar. Angka ini mengalami penurunan drastis sebesar Rp23,92 miliar atau sekitar -5,13 persen jika disandingkan dengan capaian riil PAD tahun 2025 yang menembus Rp466,35 miliar.
Penurunan ini menyasar dua komponen vital, yakni Pajak Daerah yang melorot dari Rp215,13 miliar menjadi Rp210,00 miliar, serta Retribusi Daerah yang merosot dari Rp40,10 miliar menjadi Rp37,73 miliar.
Pengamat Sosial dan APBD Kediri Supriyo menilai proyeksi angka dalam KUA 2027 tersebut menjadi sinyal mengkhawatirkan bagi arah pembangunan daerah. Menurutnya, penetapan target yang berada di bawah realisasi historis menunjukkan lemahnya komitmen optimalisasi potensi penerimaan daerah.
”Ini bukan sekadar angka yang hati-hati atau konservatif, ini jelas sebuah regresi. Sangat ironis ketika Pemkot merencanakan pendapatan untuk dua tahun ke depan yang nilainya justru lebih kecil dari capaian nyata dua tahun lalu. Padahal, rekomendasi legislatif secara tegas mendesak target pendapatan tumbuh ideal di kisaran 12 hingga 15 persen. KUA ini jangankan mengejar target tumbuh, mempertahankan posisi yang sudah diraih saja tidak mampu,” tegas Supriyo saat memberikan pengamatan kritikalnya, Sabtu (25/7/2026).
Stagnasi PBB-P2 dan Kontradiksi Sewa Aset Daerah
Supriyo juga menyoroti stagnasi target Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dipatok konstan di angka Rp32,5 miliar selama tiga tahun berturut-turut (2025–2027). Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebelumnya telah mengindikasikan adanya celah kebocoran pendapatan hingga Rp1,40 miliar pada sektor ini akibat kekeliruan perhitungan NJOP dan NPOPTKP.
”Tiga tahun tanpa ada pergerakan target PBB-P2 menandakan tidak adanya skema intensifikasi yang berjalan di lapangan. Potensi kebocoran yang direkomendasikan BPK mestinya ditutupi dengan pembenahan sistem, bukan malah membiarkan targetnya membeku,” ungkapnya.
Kontradiksi serupa ditemukan pada target Hasil Sewa Barang Milik Daerah (BMD). Pada KUA 2027, target sewa BMD hanya dipasang sebesar Rp7,77 miliar, turun dibanding realisasi 2025 yang mencapai Rp8,40 miliar.
Penurunan target ini dinilai bertolak belakang dengan narasi Bab III KUA yang menggebu-gebu menyuarakan optimalisasi aset daerah sebagai strategi ekstensifikasi utama.
”Di atas kertas strateginya menggebu-gebu ingin optimalkan aset, tetapi begitu masuk ke deretan angka, proyeksinya justru menciut. Narasi dan angka tidak jalan seirama,” tambah Priyo mantan aktivis 1998
Catatan Pengelolaan Dana Bergulir dan Kebocoran PBJT
Sektor penerimaan lain yang tak luput dari catatan kritis adalah pengelolaan dana bergulir. Target hasil pengelolaan pada 2027 dipatok stagnan sebesar Rp85 juta, persis sama dengan angka 2026. Proyeksi ini dinilai mengabaikan temuan BPK terkait adanya saldo mengendap sebesar Rp162,15 juta di Bank Jatim sejak 2019 tanpa payung kerja sama aktif.
Di sisi lain, kenaikan target Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman menjadi Rp39,54 miliar patut diapresiasi secara bertahap. Namun, penyesuaian angka ini dinilai belum menyentuh akar persoalan kebocoran anggaran Rp1,64 miliar akibat selisih Surat Pemberitahuan Tax Daerah (SPTPD) dengan omzet riil pedagang yang sempat ditemukan BPK. KUA belum melampirkan program validasi data omzet yang konkret untuk mengunci potensi kebocoran tersebut.
Penyusutan Belanja Modal di Tengah Isu Akselerasi Infrastruktur
Dari sisi alokasi belanja, proyeksi Belanja Modal 2027 yang dipatok Rp181,9 miliar juga memicu tanda tanya besar. Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi Belanja Modal 2025 yang menembus Rp192,8 miliar.
Priyo yang juga pengamat kebijakan sosial dan APBD Kediri menilai alokasi anggaran ini membentur Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang mengusung tema besar “akselerasi transformasi pembangunan melalui infrastruktur”.
”Bagaimana mungkin kita bicara soal akselerasi pembangunan infrastruktur jika alokasi anggaran untuk belanja modalnya justru dipangkas lebih kecil dari realisasi dua tahun sebelumnya? Ini inkonsistensi perencanaan yang nyata,” cetus Supriyo.
Ia juga menyayangkan kenaikan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) menjadi Rp8 miliar. Pengalaman tahun 2025 menunjukkan bahwa daya serap BTT sangat minim, yakni hanya terealisasi Rp6,16 miliar dari pagu Rp13,41 miliar (45,92%). Menaikkan kembali pagu BTT tanpa perbaikan pola penyerapan dinilai mengulang formula anggaran yang bermasalah.
Poin Positif Opsen Pajak dan Rekomendasi Revisi KUA
Meski melontarkan berbagai kritik tajam, Diediek memberikan apresiasi atas langkah Pemkot yang telah mengakomodasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp43 miliar dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp11,5 miliar ke dalam dokumen KUA 2027, sesuai mandat UU Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
”Integrasi Opsen PKB dan BBNKB adalah langkah tepat dan merupakan sumber pendapatan baru yang signifikan. Ini harus kita apresiasi secara objektif agar masukan publik berimbang,” jelasnya.
Kendati demikian, secara keseluruhan Diediek menilai KUA 2027 belum menjawab catatan strategis legislatif dan belum menunjukkan perubahan kualitatif untuk mengatasi pertumbuhan ekonomi daerah yang tercatat di angka 1,74 persen.
”Fakta bahwa target KUA 2027 lebih rendah dari realisasi 2025 adalah argumen yang tak terbantahkan. DPRD memiliki landasan moral dan data yang sangat kuat untuk meminta Pemkot melakukan kalkulasi ulang dan merevisi target pendapatan sebelum dokumen KUA ini disepakati dan ditandatangani bersama,” pungkasnya.
Tak hanya itu Supriyo mengungkapkan, Ya intinya tidak adanya keberanian berbagai hal-hal konkret yg menyertai program sensitif dengan menggunakan kewenangan diskresinya, setiap OPD dan satker akan sulit menyerap total karena terbentur belum adanya juknis yang cepat dan konkret. Sehingga potensi tidak terserapnya akan tinggi dan menumpuk kembali Silpa di akhir tahun. (Ef)




