spot_img
Trending
Rabu, Juli 15, 2026
Beranda RAGAM BERITA Sinergi KAI Daop 7 dan Kejari Kota Madiun, Perkuat Pendampingan Hukum dan...

Sinergi KAI Daop 7 dan Kejari Kota Madiun, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pengamanan Aset

5

MADUTV, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Madiun, Rabu (15/7/2026).

Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan operasional perkeretaapian.

VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi, mengatakan bahwa sinergi dengan Kejari Kota Madiun merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan hukum yang dihadapi perusahaan. Menurutnya, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi landasan penting bagi KAI dalam menjalankan seluruh proses bisnis.

“Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja kami adalah penerapan Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum,” ujar Ali Afandi.

Melalui kerja sama tersebut, KAI Daop 7 Madiun akan memperoleh berbagai bentuk dukungan hukum dari Kejari Kota Madiun, mulai dari bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, pemberian pertimbangan hukum (legal opinion), hingga pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan aset perusahaan. Pendampingan juga mencakup langkah-langkah penyelamatan aset negara yang dikelola oleh KAI agar tetap terlindungi secara hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara, termasuk dalam penyelamatan aset negara yang berpotensi menghadapi sengketa hukum.

“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam penyelamatan aset, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum. Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal dalam mengembalikan aset sesuai dengan peruntukannya,” kata Komaidi.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi kedua institusi dalam membangun sinergi jangka panjang. Kolaborasi tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat aspek hukum perusahaan, tetapi juga mendukung upaya menjaga aset negara serta meningkatkan kualitas layanan transportasi kereta api kepada masyarakat.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, KAI Daop 7 Madiun optimistis pengelolaan aset perusahaan dapat semakin optimal, risiko hukum dapat diminimalkan, serta pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan melalui tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Rie)