spot_img
Trending
Jumat, Juli 17, 2026
Beranda RAGAM BERITA Warga Wajib Tahu: Kejari Kediri Kawal Hak Pendidikan dan Kesehatan Anak Pasca...

Warga Wajib Tahu: Kejari Kediri Kawal Hak Pendidikan dan Kesehatan Anak Pasca Penetapan Wali

6

MADUTV, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menggelar Sidang Pengangkatan Wali terhadap Anak dan press conference penyerahan hasil putusan perwalian di Kediri.

Bertempat di Convention Hall SLG, Kamis, 16 Juli 2026 siang, Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini berjalan khidmat, aman dan kondusif. Dua anak di bawah umur akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah permohonan perwalian yang diajukan Kejari dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., hadir langsung memimpin kegiatan tersebut. Langkah ini merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa Pengacara Negara sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.

“Ini bukan sekadar sidang formalitas. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diamanatkan UUD 1945,”terangnya dalam giat tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan wali ini menjadi pintu awal bagi anak untuk mendapatkan hak-hak keperdataannya secara penuh.

Kegiatan ini menjadi perhatian serius jajaran Forkopimda Kediri untuk bisa tahu secara langsung atas proses dan keputusan tentang perwalian dan hak anak, terlihat hadir Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, S.T., Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Bpk. Muslich, S.Ag beserta jajaran, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas P2KBP3A, Camat Wates beserta Kepala Desa Sidomulyo, Psikolog Klinis Forensik, serta rekan-rekan media.

Sinergi ini penting. Setelah putusan wali berkekuatan hukum tetap, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikawal bersama.

“Penetapan perwalian ini berpotensi menimbulkan kebutuhan tindak lanjut, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pengelolaan harta anak,” ujar Wibisana dalam keterangannya.

Kejari Kabupaten Kediri menekankan, putusan pengadilan tidak boleh berhenti hanya di atas kertas. Monitoring dan pendampingan berkelanjutan menjadi kunci.

Tanpa pengawasan, ada potensi penyalahgunaan kewenangan oleh wali, kelalaian dalam pemenuhan hak anak, maupun kendala administratif yang justru menghambat tujuan utama perlindungan anak.

Keberhasilan program pengangkatan wali secara serentak ini diharapkan bisa menjadi model penyelesaian masalah keperdataan anak di masa mendatang. Sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum pemerintah.

Ke depan, Kejari akan melakukan evaluasi berkala, penguatan sosialisasi, dan peningkatan kapasitas lintas instansi agar perlindungan anak berjalan berkelanjutan hingga anak mencapai usia dewasa. (Ef)