
Kota Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo tengah mempersiapkan segala logistik untuk Pemilihan Umum 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari mendatang. Dalam upaya tersebut, KPU setempat merakit sebanyak 3.335 kotak suara dalam satu hari.
Forkopimda Kota Probolinggo, yang terdiri dari Wali Kota, Kapolres Kota Probolinggo, serta perwakilan Dandim dan Kejaksaan, turun langsung ke gudang logistik untuk meninjau proses perakitan kotak suara. Pekerja KPU tampak sibuk merakit 3.335 kotak suara dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, menegaskan bahwa proses perakitan kotak suara ini diharapkan selesai dalam satu hari. Hudri juga memastikan bahwa kualitas kotak suara sangat baik, terbuat dari karton duplex yang tahan air, sehingga aman dari kerusakan meski terkena hujan.
Sebanyak 3.335 kotak suara tersebut akan digunakan untuk Pemilihan Umum 2024, mencakup pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Probolinggo. Hudri menjamin keamanan kotak suara tersebut dengan menyatakan bahwa meski terkena air hujan, nantinya akan dibungkus plastik untuk tetap menjaga keamanan dan terkendali.
Pemilihan Umum 2024 di Kota Probolinggo akan diikuti oleh 87.460 pemilih laki-laki dan 91.942 pemilih perempuan. Para pejabat Forkopimda, termasuk Wali Kota Habib Hadi Zaenal Abidin dan Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Wadi Sabani, melakukan pengecekan langsung terhadap kotak suara yang sedang dirakit.
Logistik Pemilu 2024 yang diterima oleh KPU Kota Probolinggo meliputi surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kota Probolinggo. Untuk antisipasi kebutuhan pemungutan suara ulang (PSU), tambahan lima ribu surat suara telah disiapkan.
Total logistik lainnya yang telah diterima mencakup bilik suara, tinta, segel plastik, alat bantu pencoblosan, tanda pengenal, lem, alat tulis, kantong plastik, karet pengikat, dan label identitas kotak suara. Semua persiapan ini dilakukan secara cermat guna menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di Kota Probolinggo.







