spot_img
Trending
Minggu, September 20, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Alhamdulillah, Arca Durga di Jengkol Sudah Ditemukan Kurang dari 24 Jam, Arca...

Alhamdulillah, Arca Durga di Jengkol Sudah Ditemukan Kurang dari 24 Jam, Arca Kini Diamankan di Polsek Plosoklaten

17
Foto : Ditemukan di Sebelah Utara Lokasi Awal, Arca Kini Diamankan di Polsek Plosoklaten.

KEDIRI, MADUTV — Arca Durga yang sebelumnya dilaporkan hilang dari tempatnya di kawasan Perkebunan Jengkol, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, akhirnya ditemukan, Minggu (20/9/2026) siang.

Arca ditemukan kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan disampaikan kepada Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3), Imam Mubarok.

Arca tersebut ditemukan petugas keamanan Perkebunan Jengkol di sebelah utara lokasi awal keberadaannya. Kabar penemuan kemudian disampaikan Titus, petugas keamanan Perkebunan Jengkol, kepada Imam Mubarok.

Sebelumnya, Sabtu (19/9/2026) pukul 16.46 WIB, Oki dari Pelestari Sejarah Budaya Kadhiri (PASAK) melaporkan kepada Imam Mubarok bahwa Arca Durga sudah tidak berada di tempatnya.

Oki memiliki dokumentasi arca tersebut pada 16 Desember 2025 ketika masih berada di lokasi. Saat kembali melakukan kunjungan ke kawasan Jengkol pada Sabtu sore, ia mendapati arca telah hilang dari tempat sebelumnya.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti DK3 dengan melakukan konfirmasi kepada petugas keamanan perkebunan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri serta kepolisian.

Ketua DK3 Imam Mubarok yang akrab disapa Gus Barok mengatakan dirinya menerima kabar penemuan arca dari Titus pada Minggu siang.

“Saya mendapat laporan dari Saudara Titus yang mengabarkan jika Arca Durga sudah ditemukan di sebelah utara lokasi hilangnya patung. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam ditemukan. Kemudian saya laporkan kepada Bupati Kediri, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, serta Kapolsek Plosoklaten,” ujar Gus Barok.

Arca Diamankan di Polsek Plosoklaten

Setelah menerima informasi penemuan tersebut, Imam melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk petugas keamanan Perkebunan Jengkol, agar arca tidak kembali ditempatkan begitu saja di lokasi sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil koordinasi tersebut, arca kemudian diamankan di Polsek Plosoklaten.
“Alhamdulillah, setelah koordinasi yang kita lakukan, Arca Durga sudah diamankan di Polsek Plosoklaten. Saya atas nama Ketua DK3 mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,” katanya.

Menurut Imam, peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga tinggalan yang diduga memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama maupun kebudayaan.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur pelestarian Cagar Budaya sebagai tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Ini amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tanggung jawab menjaga warisan budaya bukan hanya pemerintah atau DK3, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat,” ujar Imam.

DK3 Dorong Penguatan Regulasi Daerah

Peristiwa hilang dan ditemukannya kembali Arca Durga tersebut, menurut Imam, juga memperlihatkan urgensi pendataan, pelindungan dan pengamanan tinggalan arkeologis yang tersebar di Kabupaten Kediri.

Terlebih, masih terdapat benda dan struktur yang berada di lokasi penemuannya. Dalam konteks arkeologi, istilah in situ merujuk pada objek yang masih berada dalam konteks atau lokasi tempat objek tersebut ditemukan sehingga konteks ruangnya menjadi bagian penting dalam kajian arkeologi.

DK3 karena itu mendorong penguatan regulasi daerah di bidang kebudayaan, termasuk melalui penyusunan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Kediri yang dapat mengintegrasikan aspek pemajuan kebudayaan dengan pelindungan warisan budaya.

“Ini dalam rangka pelindungan sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu perlu segera dibuat Perda Pemajuan Kebudayaan. Di dalam penyusunannya nanti perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, regulasi tentang museum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegas Gus Barok.

Menurut DK3, penguatan regulasi tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki kerangka yang semakin jelas untuk inventarisasi, pelindungan, pengamanan, pemanfaatan, serta keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat terhadap potensi warisan budaya yang tersebar di Kabupaten Kediri.

Ditemukan dalam Keadaan Bersih dan Terawat

Ada kondisi menarik ketika arca ditemukan kembali.

Sebelum dilaporkan hilang, Arca Durga tersebut masih terlihat memiliki kotoran dan bekas material menyerupai semen yang menempel pada beberapa bagiannya. Namun ketika ditemukan pada Minggu siang, kondisi arca terlihat lebih bersih dan material yang sebelumnya menempel disebut sudah tidak terlihat.

Perubahan kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didokumentasikan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Secara visual, arca memperlihatkan sikap tubuh tribhangha, yakni pose dengan lekukan tubuh yang membentuk ritme menyerupai huruf S dan dikenal dalam tradisi seni arca Hindu.

Figur yang terlihat bersama kerbau atau mahisa juga mengarah pada ikonografi Durga Mahisasuramardini, yakni penggambaran Dewi Durga sebagai penakluk Mahisasura. Dalam ikonografi Hindu, Mahisasura merupakan asura yang berkaitan dengan wujud kerbau dan dikalahkan oleh Durga.

Namun DK3 menegaskan penentuan identitas ikonografis secara definitif, periodisasi, bahan, usia, status hukum dan nilai penting arkeologis arca harus dilakukan oleh tenaga ahli serta instansi yang memiliki kewenangan.

“Terkait identifikasi, periodisasi, status hukum serta nilai arkeologis objek tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi dan tenaga ahli yang berwenang. Saat ini yang terpenting, arca sudah ditemukan kembali dan sudah diamankan,” tegas Imam.

Sebelum ditemukan, Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. juga telah merespons laporan tersebut dan meminta agar kejadian segera dilaporkan melalui Polsek maupun Polres Kediri.

“Ini menjadi atensi prioritas,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi terkait hilangnya arca tersebut pada Sabtu.

Dengan ditemukannya kembali Arca Durga dalam waktu kurang dari 24 jam, DK3 berharap langkah berikutnya tidak berhenti pada pengamanan objek. Pendokumentasian kondisi arca, pemeriksaan lokasi awal, penelusuran penyebab perpindahan, identifikasi arkeologis, serta inventarisasi tinggalan budaya lain di kawasan Jengkol dinilai perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya pelindungan warisan budaya Kabupaten Kediri. (Ef)