
JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas secara mendalam dugaan tindak pidana korupsi dan fraud yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Senin, 18 Maret 2024, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa kasus kredit yang sedang diselidiki terdiri dari beberapa tahapan atau batch. Batch pertama mencakup empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan fraud dengan total kredit mencapai Rp 2,504 triliun. Keempat perusahaan tersebut adalah PT RII dengan kredit sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 2,16 miliar, PT SPV sebesar Rp 1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. Jaksa Agung menegaskan bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk dilakukan proses penyidikan yang lebih lanjut.
Sementara itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa akan ada batch kedua yang terdiri dari enam perusahaan lainnya yang diduga terlibat dalam fraud senilai Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar. Kasus-kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia. Setelah proses pemeriksaan selesai, kasus-kasus tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk langkah selanjutnya dalam proses recovery asset.
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam upaya penegakan hukum terkait dengan keuangan negara, mirip dengan penanganan perkara dalam Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi (SATGAS BLBI). Beliau juga menegaskan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah, bekerja sama dengan JAM Datun, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu tim terpadu.




