
JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru atau ketujuh dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, Sumatra Utara, senilai Rp1,3 triliun.
Tersangka berinisial FG, merupakan tersangka ketujuh setelah sebelumnya Jumat (19/1) penyidik menetapkan enam orang tersangka. Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh hingga hari ini, tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG. Hal tersebut diumumkan di Jakarta, Selasa (23/01/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa tersangka FG diduga kuat memiliki peran untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 sampai dengan 2019 yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FG ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Januari sampai dengan 11 Februari.
“Adapun pasal yang dilanggar FG, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Sebelumnya, enam tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu tersangka inisial NSS dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Selain itu, ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.




