
Bangkalan, MADU TV – Belasan pemuda terlihat melakukan aksi balapan liar di jalan utama Bancaran, Bangkalan, Madura, meresahkan warga sekitar. Aparat kepolisian melakukan razia dan berhasil mengamankan sejumlah pemuda serta sepeda motor yang terlibat dalam aksi tersebut. Dua pelaku joki sepeda motor ditetapkan sebagai tindakan yang mengandung unsur pidana, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pada 27 Februari 2024.
Video amatir menunjukkan sejumlah kendaraan roda dua berkenalpot brong yang mengeluarkan suara bising hingga mengganggu warga sekitar dan pengendara lain yang melintas di jalur tersebut. Petugas kepolisian bertindak cepat dengan melakukan razia dan menangkap pemuda serta pengendara liar yang telah meresahkan warga.
Tidak hanya pemuda pembalap liar, tetapi penonton balapan liar juga terjaring razia oleh petugas. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian lalu lintas Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan.
Aksi balapan liar yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain ini terjadi di tengah malam hingga menjelang subuh, saat kondisi petugas sedang lengah. Menurut aparat kepolisian, razia terhadap balapan liar sudah sering dilakukan namun belum efektif dalam mencegah aksi tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pemuda yang diamankan, petugas menetapkan dua pelaku joki kendaraan atas nama Ali dan Khoirul sebagai pelaku utama yang melakukan tindakan yang mengandung unsur pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 311 ayat satu tentang Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
AKP Grandika Indera Waspada, Kasat Lantas Polres Bangkalan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku balapan liar guna menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mengurangi dan mencegah terjadinya aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat.
Wartwan : Abraham | Editor : Riaza Romy







