
Blitar, MADU TV – Kejadian mengejutkan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, dengan hilangnya sebanyak 10 lembar surat suara DPRD Provinsi Jawa Timur. KPU dan Bawaslu langsung merespons dengan melakukan investigasi terkait insiden ini.
Penghitungan ulang suara dilaksanakan di TPS 12 Tawangsari setelah diketahui bahwa 10 lembar surat suara untuk DPRD Provinsi Jawa Timur mengalami kehilangan. Meskipun surat suara yang hilang tersebut sejatinya merupakan sisa atau tidak terpakai, KPU Kabupaten Blitar memastikan bahwa surat suara yang tercoblos dengan peserta yang datang sama telah tercatat dengan baik.
“Meski terjadi kehilangan, kami memastikan bahwa surat suara yang tercoblos sesuai dengan peserta yang datang. Jumlah surat suara yang tercoblos mencapai 225 lembar, sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hadir, yakni 225 orang,” ujar Hadi Santosa, Ketua KPU Kabupaten Blitar.
Bawaslu Kabupaten Blitar juga turut melakukan investigasi terkait kejadian ini. Nur Ida Fitria, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pleno dengan pihak KPU dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 12 Tawangsari Garum jika dalam perhitungan akhir surat suara yang hilang tidak ditemukan.
“Kami akan melakukan pleno dengan KPU dan KPPS TPS 12 Tawangsari Garum jika dalam perhitungan akhir surat suara yang hilang tidak ditemukan. Investigasi ini bertujuan untuk mengungkap keberadaan surat suara yang hilang dan menjaga integritas pemilu di wilayah kami,” kata Nur Ida Fitria.







