spot_img
Trending
Minggu, Mei 31, 2026
Beranda BERITA VIDEO Tim Balai Pelestarian Kebudayaan Trowulan Datangi Lokasi Penemuan Tugu

Tim Balai Pelestarian Kebudayaan Trowulan Datangi Lokasi Penemuan Tugu

328
Tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, turun langsung ke lokasi penemuan tugu dan struktur bata kuno yang diduga sebagai cagar budaya

KEDIRI, JAWA TIMUR – Tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, turun langsung ke lokasi penemuan tugu dan struktur bata kuno yang diduga sebagai cagar budaya. Temuan ini tidak hanya berupa tugu, namun juga melibatkan struktur bata kuno yang diyakini berasal dari abad ke-13 pada zaman Kerajaan Khadiri.

Pada lokasi penemuan yang berada di Desa Kayonan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, tugu yang diduga sebagai tapal batas ditemukan oleh warga saat melakukan penggalian tanah urug. Selain tugu, di sebelah selatannya terdapat struktur bata kuno. Namun, posisi tugu terlihat miring dan nyaris jatuh ke bawah akibat dari proses penggalian lahan urug.

Tugu yang ditemukan memiliki tulisan angka 1123 Saka di bagian bawahnya. Eko Priyanto, Kabid Sejarah dan Purbakala Disbudpar Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula ketika warga melakukan penggalian untuk keperluan tanah urug. Alat berat tiba-tiba mengenai batu dan ternyata merupakan sebuah tugu. Warga kemudian melaporkan penemuan tersebut ke perangkat desa, yang selanjutnya disampaikan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri.

Eko Priyanto menegaskan, “Penemuan tugu dan struktur bata kuno ini menjadi penanda sejarah, mengingatkan kita pada keberadaan Kerajaan Khadiri pada masa lampau.” Sementara itu, Ismail Lutfi, Ketua Tim BPK Trowulan Mojokerto, menjelaskan bahwa tugu berukuran tinggi 170 cm dan tebal 76 cm tersebut diduga sebagai tapal batas kerajaan. Batu tugu ini diperkirakan merupakan peninggalan Kerajaan Khadiri terakhir, atau sekitar abad ke-13.

Tim BPK Trowulan segera mengambil tindakan dengan memasang garis police line di sekitar lokasi, bertujuan untuk menghindari aktivitas penggalian tanah urug yang dapat merusak batu dan struktur bata kuno yang diduga masih banyak di lokasi tersebut. Keberadaan garis police line diharapkan dapat menjaga kelestarian temuan budaya ini untuk diteliti lebih lanjut oleh pihak berwenang.