spot_img
Trending
Selasa, Juni 2, 2026
Beranda BERITA VIDEO Ribuan Pemilih dari Luar Daerah Tulungagung Mengurus Perpindahan Memilih Dalam Pemilu 2024

Ribuan Pemilih dari Luar Daerah Tulungagung Mengurus Perpindahan Memilih Dalam Pemilu 2024

215
Safari Hasan, Komisioner KPU Tulungagung

TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung telah menerima ribuan permohonan pengurusan pindah pemilih dalam rangka Pemilihan Umum 2024. Pendaftaran ini mencakup warga yang memutuskan untuk merelokasi tempat pemilihan mereka dengan alasan-alasan tertentu.

Pengurusan pindah pemilih, yang terakhir dilakukan hari ini, melibatkan ribuan warga Tulungagung yang memilih untuk mengubah lokasi pemilihan mereka. Selain itu, terdapat pula ribuan pemilih dari luar kota yang memasuki wilayah Tulungagung, masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan. KPU memberikan kesempatan pendaftaran hingga malam hari.

“Pendaftaran pindah pemilih berakhir hari ini. KPU Kabupaten Tulungagung menerima ribuan pemilih dari luar daerah yang nantinya akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di Tulungagung. Sebaliknya, ribuan pemilih Tulungagung juga mengurus pindah pemilih ke luar kota dan masuk dalam daftar pemilih tambahan yang akan segera disahkan,” ungkap sumber dari KPU Tulungagung.

Menurut peraturan yang berlaku, terdapat beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar oleh warga untuk mengurus pindah pemilih. Alasan tersebut antara lain tugas di daerah lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan, bekerja di luar negeri, dan pindah domisili. Berdasarkan data KPU, sebanyak 2.471 pemilih tercatat masuk di Tulungagung, sementara 2.753 pemilih keluar dari daerah tersebut.

Proses pendaftaran pindah pemilih ditutup hingga tanggal 15 Januari. Setelah itu, KPU akan menetapkan jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan. Pendaftaran untuk daftar pemilih khusus akan dibuka hingga 7 Februari mendatang, dengan pemilih yang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Safari Hasan, Komisioner KPU Tulungagung, dalam wawancara menyatakan, “Pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan akan menerima undangan resmi dari panitia. Mereka akan melakukan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.”