Polres Probolinggo Kota berhasil Gulung Puluhan Tersangka Kasus Kriminal

111

PROBOLINGGO, MADUTV –Keberhasilan Polres Probolinggo Kota, bergerak cepat dalam. Menangani kasus tindak kriminal di wilayah hukumnya berbuah hasil, sebanyak 26 tersangka berhasil di tangkap dalam kurun waktu hanya tiga bulan terakhir ini. Dari puluhan tersangka itu petugas berhasil membeberkan sejumlah kasus yang berbeda salah satunya kasus penyalahgunaan narkoba yakni sabu sabu sebanyak 10 kasus dan 6 kasus obat terlarang. Sejumlah barang bukti di hadirkan dalam gelaran rilis di gedung aula prabu Polres Probolinggo Kota.

Barang bukti yang di amankan terdiri dari sabu seberat 6 gram dan sebanyak 5.300 pil berbahaya atau terlarang

Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota, Oki Ahadian, menyebutkan telah menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti kasus kriminalitas di wilayah hukumnya.

Kasus ini tak hanya sabu-sabu saja namun Satreskrim juga mengungkap kasus korupsi Dana Desa di Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

Bahkan kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel di daerah Tongas, Kabuoaten Probolinggo, dengan tersangka suami sirinya.

Oki mengatakan, dalam pengungkapan seluruh kasus ini berkat keberhasilan dan kerja keras seluruh petugas kepolisian di lapangan.

Lebih lanjut, ada kasus-kasus lainnya seperti pencurian kendaraan bermotor atau curanmor serta kasus penganiayaan dan penggelapan. Pihaknya sangat mengapresiasi keberhasilan seluruh jajaranya dalam mengungkap kasus tersebut.

Peran serta atas informasi bantuan dan berkolaborasi dengan masyarakat sehingga Polres Probolinggo bisa mengungkap puluhan kasus kriminal ini, sebanyak 26 Tersangka berhasil di gulung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Barang bukti kasus narkoba yang di rilis yakni 6 gram sabu-sabu, dan 5,300 obat terlarang, tersangka kasus sabu-sabu akan di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan, kasus obat-obatan terlarang akan di kenakan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2.

Untuk ancaman hukuman tersangka sabu-sabu minumal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal 800 juta dan maksimal 8 miliar.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat terlarang terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

Oki Ahadian, dihadapan para awak media dalam gelaran konferensi pers, mengatakan akan terus berupaya menciptakan suasana kenyamanan dan kondusif di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, dari tindakan kriminalitas ini. Apalagi sebentar lagi akan menghadapi pilkada,“ tegasnya. (Gus)