
MADUTV, KEDIRI – Puluhan Emak Emak yang menjadi Korban Dugaan Arisan dan Investasi Bodong geram hingga mengeruduk Rumah yang Pelaku atas skandal penipuan berkedok investasi kemitraan dan arisan online. Kerugian yang ditimbulkan tidak main-main; total dana melayang dari para korban ditaksir mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp10 miliar.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah puluhan korban, yang sebagian besar adalah ibu rumah tangga, nekat mendatangi kediaman pelaku berinisial Y (warga Desa Kartosari, Kecamatan Kandat). Mereka menuntut kejelasan atas uang mereka yang mandek, baik dalam bentuk tabungan arisan, utang-piutang, maupun modal investasi.
Berdasarkan penelusuran, pelaku Y melancarkan aksinya dengan dua skema utama yang disebarkan secara masif melalui status WhatsApp kepada kerabat dan kenalannya.
Investasi Kemitraan: Menawarkan kerja sama tanam modal dengan janji keuntungan menggiurkan.
Arisan Online Sistem “Spin”: Mengadopsi gaya permainan slot digital. Korban diminta menyetor iuran bulanan mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta. Iming-imingnya? Hadiah “Get” (pencairan) senilai Rp3,5 juta, Rp9 juta, hingga Rp15 juta.
Namun, di balik janji manis tersebut, tersimpan manipulasi sistematis yang membuat korban gigit jari.
Salah satu korban, S (28), membongkar kecurangan sistem arisan tersebut. Ia mulai curiga ketika menemukan banyak anomali dalam proses pengundian pemenang.
“Kami curiga kok ada yang ganjil. Waktu putaran spin-nya tidak konsisten. Katanya setiap jam 12 siang, tapi kadang ada yang jam 9 malam atau 8 pagi,” ungkap S.
Setelah diselidiki bersama anggota grup lainnya, terungkap dugaan kuat bahwa nama-nama pemenang arisan adalah fiktif atau menggunakan nama palsu. Uang yang seharusnya jatuh ke tangan pemenang, justru masuk kembali ke kantong pemilik modal (owner). Bukti transfer transparan pun tak pernah diberikan kepada grup.
Nasib pahit juga dialami Putri, seorang korban investasi yang telah terjebak selama dua tahun. Awalnya hubungan berjalan lancar, namun belakangan komunikasi dengan Y putus-putus.
“Kalau ditanya, jawabannya cuma ‘sik bentar, sik bentar’ (sebentar lagi). Tapi nyatanya tidak ada komunikasi sama sekali,” keluh Putri.
Kerugian Putri tidak hanya uang tunai sekitar Rp100 juta, tetapi juga beberapa batang emas yang dibawa oleh pelaku dengan dalih jaminan atau aset investasi.
“Padahal sudah saya bilangin jangan dibawa, tapi tetap dibawa. Harapan saya ya uang dan emas itu bisa kembali,” tambahnya dengan nada kecewa.
Dampak penipuan ini ternyata sangat luas. Jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang, termasuk beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri yang ikut menanam modal hingga lima slot sekaligus.
Merasa hak-haknya dirampas, puluhan emak-emak ini akhirnya melakukan aksi “geruduk” ke rumah Y. Setelah sempat tertahan di luar, situasi terkini menunjukkan adanya perkembangan positif. Pihak keluarga pengelola akhirnya menerima perwakilan korban untuk masuk ke dalam rumah guna melakukan mediasi.
Mediasi Buntu, Bandar Arisan Bodong Berinisial ‘Y’ Diamankan Polisi di Tengah Amuk Massa Kediri. Dan Ketegangan mewarnai wilayah Kediri usai dugaan kasus arisan dan investasi bodong yang melibatkan puluhan korban kembali mencuat. Upaya mediasi yang digelar sejak Kamis pagi di kediaman terduga pelaku berinisial Y berakhir tanpa titik temu. Gagalnya negosiasi tersebut memicu tindakan tegas aparat kepolisian, yang akhirnya mengamankan Y menggunakan mobil patroli untuk menghindari eskalasi konflik dengan massa yang kian memanas.
Proses mediasi yang dijembatani oleh Pemerintah Desa Kandat dan Polsek Kandat awalnya berjalan dengan pendekatan humanis di rumah Y. Namun, hingga sore hari, tidak ada kesepakatan tertulis yang mampu memuaskan puluhan korban—sebagian besar ibu-ibu rumah tangga—yang menuntut kejelasan atas uang mereka yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang.
Kepala Dusun Kartosari, Darmawan Afandi, membenarkan bahwa pihak desa telah berupaya maksimal mencari jalan tengah.
“Kami dari Pemdes Kandat sudah berupaya memediasi antara terduga pelaku dan korban. Namun, dalam langkah mediasi ini, kita tidak mencapai kata sepakat,” ujar Darmawan setelah memantau situasi sejak pagi.
Melihat situasi yang stagnan dan potensi amuk massa yang mengancam keamanan lingkungan, Polsek Kandat segera mengambil inisiatif. Y dievakuasi dari rumahnya dan langsung dimasukkan ke dalam mobil petugas untuk diamankan menuju Polres Kediri di Pare.
Salah satu korban yang hadir dalam mediasi, G, membongkar modus operandi yang diduga dijalankan oleh Y. Awalnya, arisan tersebut berjalan normal layaknya kelompok arisan ibu-ibu pada umumnya. Namun, kejanggalan mulai muncul berupa manipulasi data dan nomor undian.
G mengungkapkan temuan mengejutkan terkait rekayasa pemenang arisan.
“Ternyata ketemu lagi bahwa dari arisan yang sudah berjalan tujuh kali, empat di antaranya fiktif atau pemenangnya adalah milik Mbak Y sendiri. Yang riil mendapat giliran cuma dua orang. Jadi kalau arisan ini mau diteruskan, rasanya sangat berat,” ungkap G dengan nada kecewa.
Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Modus penipuan Y ternyata tidak hanya sebatas arisan online, tetapi juga merambah ke investasi titip modal usaha kuliner hingga pinjaman personal.
Menanggapi insiden tersebut, Kapolsek Kandat, IPTU Abdul Aziz, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengamanan Y ke Polres Pare merupakan prosedur standar untuk memastikan penanganan kasus berjalan terpusat dan aman. Hal ini mengingat sebaran peserta arisan diduga meluas di berbagai wilayah Kediri.
“Kami sarankan penyelesaian perkara ditangani di Polres. Sementara di Polsek belum ada laporan resmi, karena peserta arisan dan lokasi pembayarannya tersebar di beberapa tempat,” terang IPTU Abdul Aziz.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, khususnya korban lain dari skema arisan yang dikelola Y, untuk segera melapor secara resmi ke Polres Kediri. Korban diminta membawa bukti transaksi atau buku arisan yang sah sebagai alat bukti. Meski proses hukum tetap terbuka, polisi menyatakan akan tetap mengawal jika ada upaya penyelesaian hak secara kekeluargaan di kemudian hari. (Ef)




