spot_img
Trending
Rabu, Juni 24, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Tarik Ulur Kepemilikan Saham RS Aura Syifa 12 Milliar Rupiah, Gugatan RS...

Tarik Ulur Kepemilikan Saham RS Aura Syifa 12 Milliar Rupiah, Gugatan RS Aura Syifa Ke PN Kab. Kediri Tak Diterima

29
Foto : Firma Hukum Akson Law saat menunjukkan berkas pembelian saham dan salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Kab.Kediri atas Gugatan yang sempat dilayangkan lawan berperkaranya.

MADUTV, KEDIRI – Persoalan Hukum yang berkait kepemilikan sejumlah saham senilai 12 Milliar Rupiah dengan Melibatkan RS Aura Syifa dengan Klinenya Firma Hukum Akson Law di Kediri terus ‘memanas’.

Melalui Advokat senior Akson Nul Huda, S.H., M.H., timnya berhasil meraih kemenangan strategis dalam sengketa perdata bernilai miliaran rupiah tersebut.

Melalui Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, gugatan terkait pembatalan jual beli saham Rumah Sakit (RS) Aura Syifa senilai Rp12 miliar dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). sehingga keputusan ini menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak manajemen rumah sakit Aura Syifa dinilai cacat formil sejak awal diajukan, sebelum atau bahkan masuk ke pembahasan materi pokok perkara.

Dijelaskan lagi oleh Akson Nul Huda bahwa kunci keberhasilan mereka dalam mendampingi tiga orang klinennya atas perjanjian pembelian saham Rumah Sakit tersebut terletak pada pengajuan eksepsi atau keberatan formal terhadap gugatan lawan.

Dalam kasus nomor register 7/Pdt.G/2025/PN Gpr ini, pihak manajemen RS Aura Syifa menggugat Dr. Darwan Triyono dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk membatalkan perjanjian jual beli saham. Namun, Akson Law melihat adanya kesalahan fundamental dalam konstruksi gugatan tersebut.

“Konkretnya begini, sengketa ini berangkat dari sebuah perjanjian jual beli. Jika ada masalah dalam pelaksanaan perjanjian, instrumen hukum yang seharusnya digunakan adalah gugatan wanprestasi, bukan pembatalan perjanjian atau PMH,” tegas Akson Nul Huda.

Argumen ini ternyata diterima sepenuhnya oleh Majelis Hakim. Hakim menilai bahwa karena terdapat cacat formil dalam jenis gugatan yang diajukan, maka pengadilan tidak perlu dan tidak berhak memasuki ranah pembahasan materi pokok sengketa.

“Bagaimana mungkin kita berdiskusi soal inti perkara untuk membatalkan perjanjian, sedangkan dasar formalnya saja sudah bermasalah? Ini merupakan kemenangan prinsipil bagi kami,” pungkas Akson dengan nada puas.

Perlu diketahui bila sengketa ini bermula pada 13 Februari 2025. Saat itu, klien Akson Law, Dr. Darwan Triyono, bersama dua rekannya, yakni Dr. Taufan Hidayat dan Dr. Rahmat Krismanantoro, membentuk sebuah konsorsium. Mereka sepakat membeli 24% saham RS Aura Syifa dengan nilai transaksi mencapai Rp12 miliar.

Seharusnya, hak dan kewajiban para pihak berjalan mulus sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani. Namun, alih-alih melaksanakan kewajibannya, pihak manajemen rumah sakit justru mengambil langkah agresif dengan menggugat ke pengadilan untuk membatalkan perjanjian tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan ini, posisi hukum konsorsium Dr. Darwan Triyono sebagai pemegang 24% saham RS Aura Syifa tetap sah dan kuat. Upaya pihak manajemen untuk membatalkan kepemilikan saham tersebut gagal total di tahap awal pemeriksaan.

Berkait dengan kemenangan tersebut merupakan satu bagian dari peta konflik yang lebih besar.

Akson Nul Huda mengungkapkan, bahwa pihaknya sedang menangani dua perkara sekaligus untuk klien yang sama, Dr. Darwan Triyono.

Selain sengketa perdata di atas, terdapat kasus pidana yang masih bergulir di kepolisian. Dr. Darwan telah melaporkan Dr. Benny atas dugaan pemalsuan dan/atau penipuan penggelapan terkait penerbitan cek kosong.

“Kami memiliki dua front perjuangan. Satu di ranah perdata yang baru saja kami menangkan lewat eksepsi, dan satu lagi di ranah pidana terkait dugaan cek kosong yang masih diselidiki polisi,” jelas Akson.

Akson Law berkomitmen untuk terus mengawal kedua proses hukum tersebut hingga tuntas. Bagi mereka, putusan PN Kediri ini bukan hanya sekadar kemenangan teknis, melainkan bukti objektivitas dan transparansi penegakan hukum yang menghargai prosedur yang benar.

Sementara itu terpisah para jurnalis langsung mendatangi Rumah Sakit Aura Syifa untuk melakukan konfirmasi ke Dokter Benny namun tidak membuahkan hasil dan saat menemui sekuriti Rumah Sakit untuk bisa bertemu Humasnya menerangkan masih ada metting atau rapat. (Ef)