
MADUTV, BLITAR – Satreskoba Polres Blitar Kota merilis DR (25), perempuan asal Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang berupaya menyelundupkan ratusan butir pil dobel L ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar.
DR dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, Jumat (26/6/2026).
Dalam pemeriksaan, DR mengaku mendapatkan pesanan pil dobel L dari narapidana (napi) di LP Blitar.
Modus yang dilakukan DR, yaitu, dengan cara memasukan ratusan pil dobel L di dalam kondom lalu memasukkan ke dalam organ intimnya.
Bambang menambahkan, kasus upaya peredaran pil dobel L di dalam LP itu merupakan pelimpahan dari petugas LP Blitar.
“Pelaku ini disuruh oleh napi untuk membawa masuk pil dobel L. DR dijanjikan mendapat upah Rp 1 juta kalau bisa membawa masuk pil dobel L ke LP,” tambah Bambang.
Dari pengembangan kasus tersebut, kata Bambang, polisi juga menetapkan tiga napi di LP Blitar yakni, TR, AR dan TD. Satu orang napi yakni TR, diketahui merupakan pacar DR.
Dari hasil pemeriksaan, DR mengaku sudah dua kali menyelundupkan pil dobel L ke LP Blitar. Aksi pertama DR dilakukan pada 9 Juni 2026. Pada aksi pertama itu, DR lolos memasukkan pil dobel L ke LP.
Lalu, aksi kedua DR dilakukan pada 18 Juni 2026. Pada aksi keduanya ini, DR tertangkap petugas LP.
“TR merupakan pacar pelaku. DR sudah 2 kali ini menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas. Modusnya sama. Pada aksi pertama, tersangka mendapat upah Rp 500.000, Saat ini kita kejar pemasoknya,” pungkasnya. (Suk)




