
Blitar – Sebanyak 17 orang santri di Blitar, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap rekan mereka di dalam sebuah pondok pesantren. Kejadian tersebut berujung pada kematian satu orang santri. Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar akan memberikan pembinaan kepada para pelaku pengeroyokan tersebut.
Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polres Blitar menyatakan bahwa para pelaku adalah rekan dari korban. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku tidak ditahan, namun hanya diwajibkan untuk melaporkan diri. Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar akan memberikan pembinaan kepada para pelaku, termasuk pendampingan psikologis guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Pembinaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar para pelaku tidak mengulangi aksi kekerasan serupa. Selain itu, trauma healing juga akan diberikan kepada santri yang tidak terlibat langsung dalam kejadian tersebut. Peristiwa penganiayaan di dalam pondok pesantren ini menyisakan trauma bagi para santri, dan upaya pencegahan melibatkan berbagai aspek, termasuk pembinaan dan pendampingan psikologis.
Baharuddin, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwa kasus penganiayaan di pondok pesantren bukan yang pertama kali terjadi di wilayah tersebut. Perlu adanya penanganan bersama untuk mencegah kejadian serupa terus terjadi. Situasi ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak guna menjaga keamanan dan kesejahteraan para santri di pondok pesantren.




