
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur. Kegiatan tangkap tangan yang diumumkan pada Jumat (26/1) tersebut hanya melibatkan satu orang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sidoarjo. Tidak ada pejabat lain yang terlibat dalam kasus ini.
ASN di Pemkab Sidoarjo tersebut diduga terlibat dalam tindak korupsi dengan nilai mencapai Rp 2,7 miliar. Meski begitu, jumlah uang yang berhasil diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut hanya sekitar Rp 69,9 juta, jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai korupsi yang dituduhkan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membantah adanya dugaan bahwa pimpinan KPK melindungi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, terkait kegiatan tangkap tangan dalam kasus ini. Pimpinan KPK telah memerintahkan jajarannya untuk memeriksa Bupati Sidoarjo guna mengungkap kejelasan terkait peristiwa pidana ini.
“Saya tegaskan bahwa pimpinan KPK tidak terlibat dalam upaya melindungi pihak manapun, termasuk Bupati Sidoarjo. Tim KPK akan terus bekerja profesional untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Nurul Ghufron.
Dalam konferensi pers tersebut, Nurul Ghufron menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Meskipun hanya satu tersangka yang ditetapkan, KPK akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.




