
Jakarta – KPK kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Labuhan Batu. Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Yusrial Suprianto (YS), dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) ditahan setelah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini berawal dari intervensi yang dilakukan oleh Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), yang turut serta aktif dalam berbagai proyek pengadaan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp551,5 juta dari total Rp1,7 miliar.
Yusrial Suprianto dan Wahyu Ramdhani Siregar diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Jumat (12/1), KPK telah menahan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, termasuk Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga, serta dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.




