Indonesia Dukung Palestina Melalui Penegakan Hukum di ICJ

164
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi

JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina melalui pendekatan penegakan hukum di Mahkamah Internasional (ICJ). Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam diskusi pakar dengan tema “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional”. Diskusi tersebut dilaksanakan di Jakarta pada Selasa (16/1/2024).

Dalam sambutannya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyoroti urgensi peran ICJ sebagai wadah penyelesaian konflik internasional melalui pendekatan hukum. Ia menyampaikan bahwa Indonesia terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak kemerdekaan Palestina, dan salah satu jalur yang ditempuh adalah melalui proses hukum internasional.

“Saat ini, Indonesia tetap solid mendukung Palestina, dan kami memandang bahwa penegakan hukum di ICJ menjadi salah satu upaya efektif dalam mengamankan hak-hak rakyat Palestina,” ujar Retno Marsudi.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Luar Negeri juga menyoroti pentingnya Advisory Opinion dalam membantu ICJ mengambil keputusan terkait isu-isu hukum yang berkaitan dengan kemerdekaan Palestina. Dengan pendekatan ini, Indonesia berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam rangka menciptakan keadilan dan perdamaian di Timur Tengah.

Diskusi tersebut turut menampilkan sudut pandang dari berbagai pakar hukum internasional yang turut membahas kompleksitas isu-isu yang terkait dengan kemerdekaan Palestina. Dalam upaya bersama, Indonesia bersikap tegas untuk terus memperjuangkan hak rakyat Palestina melalui jalur hukum internasional, sebagai bentuk dukungan konkret dalam mencapai perdamaian di kawasan tersebut.