
BANYUWANGI – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur pada tanggal 26 Januari 2024. Kecelakaan melibatkan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi R 1760 MP, yang dikendarai oleh Kastono, warga Kecamatan Patikraja, Provinsi Jawa Tengah, dan pick up Tata dengan nomor polisi P 8259 VG yang dikendarai oleh Sutoyo, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.
Beruntung, peristiwa ini tidak menelan korban jiwa, meskipun pengemudi mengalami luka ringan. Kedua kendaraan diamankan ke pos lantas Polsek Gambiran untuk mencegah kemacetan di jalan utama.
Aiptu Basori, Panit Lantas Polsek Gambiran, menjelaskan bahwa pengemudi Xenia diduga berkendara dalam keadaan mengantuk. Mobil tersebut melaju dari arah barat dan setelah mendahului beberapa kendaraan, sesampainya di depan Hotel Surya yang memiliki tikungan sedikit, Xenia yang melampaui marka nasibnya bertabrakan dengan pick up Tata yang datang dari timur. Benturan tidak dapat dihindarkan karena jarak antara keduanya terlalu dekat.
Dalam rangka mencegah kemacetan di jalan utama akibat kecelakaan ini, kedua kendaraan diamankan ke pos lantas Polsek Gambiran. Meskipun pengemudi Xenia hanya mengalami luka ringan, seperti luka di kaki dan bagian kepala, pihak kepolisian memediasi untuk proses ganti rugi. Tanpa adanya korban jiwa, proses hukum difokuskan pada tanggung jawab dan ganti rugi oleh pihak Xenia.
Aiptu Basori dari Polsek Gambiran menyampaikan, “Kami berusaha untuk menangani kasus ini dengan bijaksana, mengingat tidak ada korban jiwa. Proses hukum akan difokuskan pada mediasi ganti rugi, dan pihak pengemudi Xenia telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab.”




