spot_img
Trending
Sabtu, Agustus 1, 2026
Beranda RAGAM BERITA “Babak Final” Gugatan Class Action Warga Terhadap TPA Klotok, Hakim Putuskan Kewajiban...

“Babak Final” Gugatan Class Action Warga Terhadap TPA Klotok, Hakim Putuskan Kewajiban Tergugat dan Saroja siapkan Dua Gugatan Baru

29

MADUTV, KEDIRI – Perjalanan Panjang persidangan class Action Warga Pojok terhadap Keberadaan TPA Klotok akhirnya sudah mencapai “babak final” atau Putusan.

Dari isi putusan yang di update secara elektronik itu oleh majelis Hakim yang mengadili gugatan dengan perkara 2/Pdt. G/2026/PN Kdr per hari ini Jum’at (31/07/2026) resmi di ketok.

Dalam putusan bernomor 2/Pdt.Sus-LH/2026/PN Kdr, Majelis Hakim pemeriksa perkara yang terdiri dari Hakim Ketua Khairul, S.H., M.H. dibantu Hakim Anggota yaitu Emmy Haryono, S.H., M.H. dan Damar Kusuma Wardana, S.H., M.H. setelah melalui pertimbangan dari Materi Gugatan, keterangan para saksi dan beberapa bukti yang diajuka selama persidangan berlangsung menjatuhkan putusan sebagai berikut :

*DALAM EKSEPSI :*

Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya.

*DALAM POKOK PERKARA :*

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

Menyatakan sah gugatan para Penggugat menggunakan Tata Cara Gugatan Perwaklan Kelompok (Class Action);

Menyatakan Tergugat da Turut Tergugat sebagai bagian dari Pemerintahan berkewajiban melakukan pelayanan publik khususnya menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif dengan melibatkan warga masyarakat sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Klothok termasuk melibatkan Para Penggugat dengan berpediman asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asa manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi;

Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang hingga kini di taksir sejumlah Rp 7.454.000,- (Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah);

Menolak gugatan para Pengguhat untuk yang selain dan selebihnya;

Paska keluarnya putusan para penggugat langsung menggelar jumpabpers di halaman samping Pengadilan Negeri Kota Kediri, melalui perwakilannya Supriyo penggugat menyikapi putusan Majelis Hakim merasa puas dan bersyukur.

“AlahamduliLLah Putusan dari gugatan yang kami layangkan menurut saya ini sangat luar biasa dilihat dari empiris tafsir dengan ditolaknya seluruh eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat, ditambah dengan kewajiban Tergugat dan Turut Tergugat yang disebutkan sebagai bagian dari Pemerintahan dalam mengelola TPA kedepan wajib melibatkan warga sekitar TPA Klothok,” ungkapnya.

Lebih lanjut Supriyo sebagai perwakilan keompok berharap putusan ini bisa dijadikan rujukan atau Yuriprudensi bagi seluruh masyarakat dimanapun bisa melakukan gugatan serupa terhadap Pemerintah mengenai kegiatan Pemerintahbyang mengakibatkan dampak ke masyarakat.

“Semoga ini bisa menjadi rujukan atau Yurisprudensi bagi warga untuk mencari keadilan bilamana di daerah tempat tinggalnya ada kegiatan oleh Pemerintah atau pihak lain yang mengakibatkan dampak negatif ke masyarakat,” harapnya.

Menariknya para penggugat yang sebagaian besar adalah anggota Saroja menyatakan dengan tegas tidak akan berhenti sampai disini. Gugatan baru juga akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk perkara lain yaitu mangkraknya revitalisasi Alun Alun Kota Kediri dan Perkara dugaan eksploitasi air tanahboleh PDAM Kota Kediri.

“Dengan putusan ini ada angin segar untuk kami dan warga Kota Kediri lainnya, bahwa masih ada ruang keadilan di Kota Kediri. Kedeoan kami sudah siapkan dan akan segera kami layangkan Gugatan baru tentang mangkraknya revitalisasi Alun Alun Kota Kediri, dan dugaan kami atas tindakan eksploitasi air tanah oleh PDAM Kota Kediri,” tegas Supriyo selaku perwakilan para penggugat.

Di akhir statetmentnya warga penggugat megungkapkan tidak ada kebencian terhadap Wali Kota Kediri dan juga jajarannya, melainkan lebih kepada kecintaannya terhadap Kota tana kelahirannya supaya lebih baik kedepannya. Disamping itu juga menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri yangvtelah mengadili dengan adil dan telah memberikan ruang bagi warga dalam mencari keadilan. (Ef)