PAMEKASAN, MADUTV – Seorang pria di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, Jumat (13/8/2024), tega mencabuli anak tirinya hingga hamil 4 bulan.
Pelaku inisial MR (24) memperkosa anak tirinya berinisial W (14) berkali-kali sejak bulan Mei hingga Agustus 2024 di rumah istri pelaku.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi. Modus pelaku mengancam korban akan membunuhnya apa bila tidak menuruti nafsu bejat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan ngungkapkan, awal kasus pemerkosaan itu saat korban diketahui mengeluh sakit mual dan muntah-muntah, setelah diperiksa ke dokter hasilnya korban sedang hamil 4 bulan.
“Korban mengaku ke orang tuanya kalau yang menghamili adalah ayah tirinya,” ucap AKP Doni.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah diketahui anaknya dihamili ayah tirinya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
“Setelah mendapat laporan, pelaku kami tangkap di rumahnya,” terangnya.
AKP Doni menyebut, barang bukti yang di amankan polisi yaitu 1 buah baju lengan panjang warna merah motif kotak kotak dan 1 buah celana dalam warna hijau motif bunga.
“Pelaku kini dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Riz)