
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serah terima objek lelang barang hasil sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 6 buah tas Hermes.
Pada acara tersebut, Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifuddin Tagamal, menyerahterimakan keenam tas Hermes kepada para pemenang lelang. Acara ini disaksikan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, perwakilan dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, serta pihak PT Pegadaian yang bertanggung jawab atas pemeliharaan keenam tas Hermes tersebut agar nilai ekonomisnya tetap terjaga.
Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifuddin Tagamal, menyatakan bahwa nilai hasil penjualan keenam tas mewah tersebut mencapai Rp606 juta. Dari penjualan seluruh tas yang dimiliki istri Benny Tjokrosaputro, terjadi kenaikan sebesar Rp243,2 juta.
Rinciannya sebagai berikut:
- Satu tas Hermes model Kelly 35 Stamp Square N, berbahan Togo Leather dan berwarna Jingga dengan nilai limit Rp53 juta, terjual dengan harga Rp95,4 juta.
- Satu tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square O, berbahan Clemence Leather, berwarna Merah Tua dengan nilai limit Rp61 juta, berhasil dilelang dengan nilai transaksi Rp97,6 juta.
- Satu tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square N, berbahan Clemence Leather, berwarna Coklat dengan nilai limit Rp60 juta, terjual dengan harga Rp102 juta.
- Satu tas dengan merek Hermes model Birkin 35 Stamp Square terjual seharga Rp96,8 juta.
- Sebuah tas Hermes dengan model Birkin 35 Stamp Square N berhasil dilelang dengan harga Rp112,8 juta.
- Satu tas Hermes dengan model Birkin 35 Square O laku terjual dalam pelelangan ini dengan harga Rp101,5 juta.
Penjualan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk mengamankan aset dan mendapatkan dana sebagai kompensasi dalam kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya.




