
Kediri, Madutv – Menginginkan Dana Tambahan Dampak TPA Klotok Pojok senilai 750 Juta per Kepala Keluarga, puluhan warga yang masuk Zona Satu datangi Kantor Walikota Kediri, Senin (17/11/2025)
Tambahan kompensasi sebesar 750 ribu kepada warga terdampak TPA di Zona 1 itu sebelumnya dijanjikan melalui Audiensi di Rumah Dinas Walikota pada 11 September 2025 lalu.
Perwakilan Warga kemudian diterima di Lobi Kantor Walikota oleh Asisten Pemerintahan Heri Purnomo dan Kepala DLHKP Kota Kediri Indun Munawaroh. Pertemuan berjalan Hangat dan humanis, perwakilan warga menyampaiakn aspirasinya dan didengar oleh Asisten Pemerintahan Kota Kediri maupun Kepala DLHKP.
Menanggapi kedatangan warga Pojok Indun Munawaroh selaku Kepala DLHKP menerima dengan senang hati.
“Kami secara pribadi dan kedinasan sangat senang dengan hadirnya warga Pojok, dan untuk kurangan yang 750 ribu kami masih menunggu hasil kajian” ungkap Indun Munawaroh seusai pertemuan.
Lebih lanjut ditanya soal anggaran untuk tambahan kompensasi kepada warga Indun mengaku sudah ada dan sudah dianggarkan.
“Anggaran sudah ada di Dinas kami, namun untuk penyampaiannya kami tidak boleh secara aturan Permendagri karen nanti akan double penerimaan jika di berikan melalui DLHKP” tambah Indun.
Sementara itu Supriyo selaku perwakilan warga mengatakan semua persoalan psti ada jalan keluarnya dan Pemerintah selakubkuasa anggaran punya hak diskresi untuk memberikan kurangan dampak TPA kepada warga.
“Kami datang sebenarnya membantu Walikota untuk menyelesaikan persoalan, karena tidak ada masalah tanpa solusi. Kami sudah berulang kali mengingatkan untuk tidak menyalurkan lewat DLHKP, karena yang dari DLHKP sudah dicairkan lebih dulu, lha ubtuk tambhannya harus lewat Dinas lain seperti Dinas Sosial” jelas Supriyo.
Disinggung mengenai kajian oleh tim ahli jika kemungkinan warga tidak memenuhi kriteria penerima tambahan pihak akan membawa persialan ini ke ranah hukum.
“Seperti yang sudah saya bilang tidak ada masalah tanpa solusi, ada belanja modal di Pemerintah Kota Kediri. Namun jika sampai warga sampai dinilai tidak layak menerima, maka kami bersama warga akan melakukan gugatan class action tentang keberadaan TPA ke Pengadilan” tutupnya.
Seusai pertemuan warga membubarkan diri kembali ke rumah dengan penuh harap akan segera direalisasikan tambahan kompensasi dampak TPA. (Ef)




