spot_img
Trending
Rabu, Juni 17, 2026
Beranda Kediri Terseret Bus, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas dan Satu Lainya Alami Luka

Terseret Bus, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas dan Satu Lainya Alami Luka

175

KEDIRI, MADUTV – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota Akhirnya menetapkan Sopir Bus Harapan Jaya NOPOL AG 7048 US berinisial MJK sebagai Pelaku karena dianggap lalai dalam mengemudikan Busnya karena telah mengakibatkan Satu Korban Jiwa dan Satu mengalami luka usai ditabrak saat mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah NOPOL AG 3432 AN.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir menjelaskan, kejadian kecelakaan terjadi di Jalan Semeru,Kelurahan Tamanan,Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,Minggu (8/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB saat itu Sepeda Motor yang dikendarai Saudara Rizal Anggoman (30) asal Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto membonceng RK istrinya melaju dari arah Timur Ke Barat dan saat di lokasi kejadian mau belok ke lorong kanan dari arah bersamaan dengan Bus Harapan Jaya melaju kencang hingga terjadi benturan.

“Korban sempat terseret beberapa puluh meter dan berada dibawah bis dan sopir tidak mengetahui baru berhenti ketika diberhentikan pengguna jalan lain,’ungkapnya saat dimako Satlantas Polres Kediri Kota Jalan Brawijaya Kota Kediri,Rabu (11/9/2024)

Satlantas menerapkan pasal 310 UU Lalu Lintas nomer 22 Tahun 2009 terhadap Marjuki selaku Sopir Bus Harapan Jaya.(Ef)