spot_img
Senin, Maret 16, 2026
Beranda RAGAM BERITA Tak Libatkan Warga Atas Keberadaan TPA Klotok, Akhirnya Warga Tiga RW Daftarkan...

Tak Libatkan Warga Atas Keberadaan TPA Klotok, Akhirnya Warga Tiga RW Daftarkan Gugatan Classaction Wali Kota Kediri dan Kepala DLHKP Desak Relokasi

38

MADUTV, KEDIRI — Usai bertahan untuk sabar atas keberadaan TPA Klotok diwilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, kini kesabaran itu “hilang” dan dengan rasa berat hati akhirnya mendaftarkan gugatan class Action untuk Walikota Kediri yang didukungnya waktu Pilkada waktu itu.

Melalui Perwakilan Kelompok, warga mendaftarkan gugatan itu untuk dilakukan Relokasi TPA ( Tempat Pembuangan Akhir ) Klotok untuk tidak lagi berada diwilayah Klotok Pojok Mojoroto Kota Kediri.

Puluhan warga dari RW 2, RW 3, dan RW 5 resmi menggugat Wali Kota Kediri dan Kepala DLHKP Kota Kediri ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (23/12/2025)

Gugatan class action ini dilayangkan sebagai bentuk perlawanan atas dampak lingkungan dan kesehatan karena keberadaan TPA Klotok yang telah beroperasi lebih dari tiga dekade itu keberadaannya tidak melibatkan warga.

“Mereka menuntut relokasi TPA Klotok yang dinilai telah menjadikan kampung mereka sebagai “korban abadi” pencemaran sampah sejak 1990,”ungkap Imam salah satu warga

Sementara itu perwakilan warga lain Supriyo, menegaskan bahwa pendirian TPA Klotok sejak awal tidak pernah melalui musyawarah dengan masyarakat terdampak.
Ironisnya, kompensasi baru diberikan pada 2009 dan ditetapkan sepihak tanpa kesepakatan hukum yang sah.

“Kami tidak pernah diajak bicara. Kompensasi ditentukan sepihak dan nilainya tidak manusiawi. Seharusnya disepakati bersama dan dibuatkan akta notaris,” tegas Supriyo.

Pantauan jurnalis, proses pendaftaran gugatan sempat berlangsung cukup lama karena warga harus melengkapi persyaratan administrasi, terutama pencocokan identitas para penggugat. Hal itu dilakukan untuk memperkuat legal standing dalam gugatan class action tersebut.

Usai audiensi hampir satu jam dengan Ketua PN Kota Kediri, panitera muda, dan humas pengadilan, Supriyo menyatakan warga justru semakin mantap melanjutkan langkah hukum.
“Alhamdulillah, kami mendapat banyak pencerahan. Gugatan ini tidak akan mundur. Tinggal melengkapi dua berkas, besok Insya Allah nomor perkara keluar,” ujarnya.

Dalam gugatan itu, warga mengajukan tiga tuntutan krusial. Pertama, menolak pembangunan TPA 4 karena dinilai akan menutup sisa ruang hijau dan memperparah pencemaran udara ke permukiman. Kedua, menuntut kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang dihitung per jiwa dan ditentukan bersama warga, bukan keputusan sepihak pemerintah. Ketiga, menolak skema bantuan sosial (bansos) sebagai pengganti kompensasi.

“Kami bukan penyandang masalah sosial. Ini soal hak warga yang dirampas puluhan tahun,” tegasnya.

Supriyo juga menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Kota Kediri yang dinilai gagal memenuhi janji dan komitmennya.Menurutnya, dialog yang selama ini dibangun justru berujung tanpa realisasi.

“Kami merasa dipermainkan. Kampung kami bukan tempat sampah. Pojok sudah ada lebih dulu jauh sebelum TPA dan bahkan sebelum Kota Kediri berdiri,” tandasnya.

Warga berharap majelis hakim di bawah pimpinan Ketua PN Kota Kediri Khairul, S.H., M.H. dapat mengadili perkara ini secara adil dan transparan. Gugatan ini, kata Supriyo, menjadi simbol perlawanan warga kecil untuk menuntut keadilan lingkungan dan hak hidup yang layak. (Ef)