spot_img
Trending
Rabu, Mei 27, 2026
Beranda BERITA VIDEO Sufmi Dasco : Pengajuan Hak Angket Perlu Melalui Mekanisme

Sufmi Dasco : Pengajuan Hak Angket Perlu Melalui Mekanisme

175

JAKARTA, MADU TV – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa pengajuan hak angket memiliki mekanisme dan peraturan perundang-undang tersendiri. Dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024), Dasco menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap respons interupsi dari para anggota DPR yang menyampaikan pandangannya.

Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan formal atau resmi terkait penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, ada mekanisme dalam penggunaan hak angket, yaitu minimal diajukan oleh 25 anggota dewan yang berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR. Setelah syarat terpenuhi, usulan tersebut disampaikan ke pimpinan DPR.

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa saat ini masa persidangan DPR RI baru dibuka, sehingga wajar jika usulan tersebut belum memenuhi syarat. Namun, ia mengingatkan pengusul untuk menggunakan prosedur resmi, khususnya dalam menyampaikan aspirasi mengenai hak angket.

Sebelumnya, suasana rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dihadiri oleh usulan hak angket dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Fraksi partai di DPR yang mengusulkan hak angket tersebut adalah PKB, PKS, dan PDIP.