spot_img
Trending
Jumat, Juni 12, 2026
Beranda Kediri Sidang Tuntutan Oknum Santri Ditunda, Salah Satu Majelis Hakim Ijin Cuti

Sidang Tuntutan Oknum Santri Ditunda, Salah Satu Majelis Hakim Ijin Cuti

245

KEDIRI, MADUTV – Sidang tuntutan terhadap 2 terdakwa berinisial MN (19), dan MA (18) yang terjerat kasus penganiayaan santri di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, hari Selasa (30/7/2024)
ditunda.

Penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati terhadap korban Alm. Bintang Balqis Maulana (15 tahun), yang dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Mohammad Aisy Afifudin dan terdakwa Muhammad Nasril Ilham, dikarena terdapat salah satu Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut saat ini sedang menjalani cuti sehingga susunan Majelis tidak lengkap, maka persidangan ditunda satu minggu yang akan datang tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024.

Berdasar pada Press Rills yang diterima madu.tv, Iwan Nuzuardhi, S.H., MH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjelaskan terkait adanya kabar melalui media rekaman yang tersebar di WhatsApp dan atau media lainnya yang sifatnya elektronik, yang isi dari rekaman yang pada pokoknya disampaikan orang tua dari pelaku yang dewasa (terdakwa Mohammad Aisy Afifudin dan terdakwa Muhammad Nasril Ilham) telah membayar 280 juta sehingga hukumannya akan lebih ringan dari yang pelakunya anak….”,

“Dengan ini kami menyatakan isi dan rekaman yang beredar tersebut Tidak Benar adanya, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam penanganan perkara apapun tidak pernah meminta dan atau menerima sesuatu apapun dari pihak yang berperkara,” tegas Iwan Nuzuardhi.

Iwan Nuzuardhi juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan harap segera melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Nomor WhatsApp 08159798910.

Kasus ini ada 4 terdakwa penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Mereka adalah MN (19) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Untuk terdakwa AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya sudah disidang lebih dulu dan sudah dijatuhi hukuman.

Sedangkan untuk terdakwa MN (19) asal Sidoarjo, MA(18) asal Nganjuk, masih proses sidang dan sedianya pada hari Selasa (30/7/2024), sudah masuk sidang pembacaan tuntutan.(Ef)