
KEDIRI, MADUTV – Hubungan antara Eksekutif dan Legislatif di Kota Kediri yang “terus memanas” memunculkan sejumlah kejutan kejutan seperti yang terjadi di Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Kota Kediri yang digelar di Ruang Rapat BKPSDM Kota Kediri, Kamis (18/12/2025).
Agenda pembahasan tindak lanjut rekomendasi Banggar terkait hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) justru mengungkap lemahnya kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga sempat “tegang”
Dalam rapat tersebut, sebagian besar OPD yang hadir melalui perwakilan, bukan pimpinan pengambil kebijakan. Kondisi itu memicu kekecewaan anggota dewan, lantaran perwakilan OPD tidak mampu memberikan jawaban pasti atas mandeknya pencairan hibah yang telah diusulkan dan diproses masyarakat sejak lama.
Ketegangan memuncak ketika jawaban OPD dinilai normatif dan berulang, bahkan cenderung saling melempar tanggung jawab. Akibatnya, sejumlah perwakilan OPD diminta keluar dari ruang rapat karena dinilai tidak membawa solusi dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Masyarakat sudah mengurus administrasi berkali-kali, mengikuti semua aturan OPD, masuk SIPD, tapi akhirnya dibatalkan sepihak. Sementara OPD yang hadir hari ini tidak bisa memberikan kepastian apa pun,” tegas salah satu anggota dewan yang hadir di RDP.
Ketua DPRD Kota Kediri, Dra. Firdaus kepada jurnalis menegaskan, bahwa DPRD tidak bisa menerima alasan klasik seperti belum ada perintah pimpinan, belum ada SK, atau menunggu atasan.
“Kami tidak mau dengar jawaban pingpong. Kalau OPD hadir, harus siap dengan keputusan, bukan hanya perwakilan yang tidak bisa menentukan apa-apa,” tegasnya.
DPRD juga menyoroti ketidakadilan pencairan hibah, di mana sejumlah titik dicairkan sementara titik lain gagal tanpa alasan transparan. Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyat.
Lebih lanjut, DPRD membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila RDP tidak menghasilkan kejelasan dan solusi kongkret.
“Pansus bukan ancaman, melainkan sebagai jalan untuk menyelesaikan persoalan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” ujar Firdaus.
Arif Junaidi anggota Fraksi Gerinda mengungkapkan keperihatinannya terhadap ketidak merataan pencairan hibah bansos di tahun 2025 yang menurutnya serapan anggaran sangat lemah.
“Saya prihatin ya , padahal menurut amanat dari Permendagri nomor 99 Tahun 2019 diperbolehkan hibah bansos untuk lembaga yang sudah legal, akibatnya serapan anggaran di tahun 2025 sangat rendah” Jelas Arief kepada Jurnalis
Ditambahkan Arief Juga menyoroti terkait tidak hadirnya dari beberapa Kepala OPD, yang hanya mengirim perwakilan OPD dalam memberikan jawaban di RDP.
“Sangat disayangkan ya kenapa Kepala OPD tidak hadir, hanya perwakilannya saja. Timbul pertanyaan besar dari kami atas ketidak hadiran Kepala OPD harusnya mereka datang menjelaskan kenapa tidak bisa diserap. Ini bisa jadi Bumerang karena hak masyarakat melalui pokmas tidak realisasi, bilamana perlu kami akan agendakan Pansus untuk membahas masalah ini,” tambahnya.
RDP gabungan Komisi B dan C kali ini menjadi sinyal keras DPRD Kota Kediri kepada OPD agar lebih serius, transparan, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan hibah Pokir.
DPRD Kota Kediri menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian dan keadilan bagi masyarakat penerima hibah. (Ef)







