
MADUTV, BLITAR – Seorang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)Kelas I Blitar, menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025 selama 15 hari. Anak binaan tersebut menjadi satu-satunya warga binaan yang beragama Nasrani di LPKA setempat.
Pemberian remisi dilakukan bertepatan dengan perayaan Natal sebagai bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama warga binaan, termasuk anak yang sedang menjalani masa pembinaan.
Kepala LPKA Gatot Tri Raharjo
mengatakan, remisi Natal diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pembinaan minimal enam bulan serta berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Walaupun hanya satu anak binaan yang beragama Nasrani, haknya tetap kami berikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Gatot, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, serta mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang telah ditetapkan.
Dengan remisi tersebut, masa pembinaan anak binaan berkurang selama 15 hari dari total hukuman yang dijalani. Pihak LPKA berharap anak binaan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik.
Pemberian remisi keagamaan merupakan agenda rutin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap peringatan hari besar keagamaan, baik bagi warga binaan dewasa maupun anak binaan di seluruh Indonesia. (Suk)







