spot_img
Trending
Jumat, Juli 24, 2026
Beranda NASIONAL Proses Ijin Pembangunan Terganjal, Kelompok Masyarakat Peduli Pendidikan di Kota Blitar Wadul...

Proses Ijin Pembangunan Terganjal, Kelompok Masyarakat Peduli Pendidikan di Kota Blitar Wadul Dewan

169

BLITAR, MADUTV – Kelompok Masyarakat Peduli Pendidikan Blitar yang dikomandoi oleh Mohammad Trijanto menggelar audiensi dengan DPRD Kota Blitar, Kamis (20/3/2025). Dalam audensi tersebut mereka menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan pembangunan di Kota Blitar yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Trijanto menyebut, salah satu contoh adalah proses perizinan pembangunan kampus Unisba yang masih mengalami kendala. Sementara proyek pembangunan hotel dan sejumlah bangunan lain yang diduga melanggar aturan justru dapat berjalan tanpa hambatan.

“Salah satu contohnya adalah pembangunan kampus Unisba yang masih terganjal perizinan. Tapi hotel-hotel tertentu bisa berdiri meski tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam kegiatan audiensi ini, massa juga meminta Wali Kota Blitar untuk segera menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Mereka juga mendesak pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan dalam mengatur dan mempermainkan regulasi tersebut.

Sementara ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi menegaskan bahwa aturan tata ruang dan perizinan mendirikan bangunan harus ditata lebih baik. Dirinya mengimbau pemerintah kota agar memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pembangunan namun terhambat oleh zonasi yang belum tersedia.

“Kami meminta pemerintah kota untuk segera menyusun solusi agar pembangunan dapat berjalan sesuai aturan. Kami juga membutuhkan dukungan dari media dalam mengawal kebijakan pemerintah, terutama dalam penegakan perda,” kata Agus.

Audiensi ini menjadi momentum bagi masyarakat dan DPRD untuk bersama-sama mengawasi kebijakan pemerintah kota agar pembangunan di Blitar berjalan sesuai aturan. (Suk)