
BLITAR, MADU TV – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi saat kerusuhan massa di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika sekitar 300 orang massa melakukan konvoi keliling Kota Blitar.
Massa kemudian berhenti di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Jalan Kota Baru No. 10, Kelurahan Kanigoro. Pagar kantor berhasil dijebol dengan cara didorong hingga roboh, lalu massa masuk ke area gedung, melempari kaca dengan batu, membakar perkantoran, serta menjarah berbagai barang inventaris.
“Awalnya ada sekitar 300 massa melakukan konvoi di wilayah Blitar. Kemudian mereka berhenti didepan kentor Dewan dan menjebol pagar kantor DPRD Kab. Blitar. Usai berhasil menjebol pagar, lalu massa masuk ke area gedung, melempari kaca dengan batu, membakar perkantoran, serta menjarah berbagai barang inventaris,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (2/9/2025).
Dikatakanya, sebelum melakukan pengerusakan di Gedung DPRD, massa juga sempat melampiaskan aksi anarkisnya di Pos Terpadu depan Kantor Kabupaten Blitar. Massa memecahkan kaca pos serta menjarah barang inventaris berupa kulkas dan televisi.
Aksi anarkis berlangsung hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Gedung DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan berat dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.
“Pasca kejadian itu, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, sebanyak 41 orang berhasil diamankan. Dari jumlah itu, 12 orang ditetapkan tersangka terdiri dari 11 anak di bawah umur dan 1 dewasa,” kata AKBP Arif.
Sebanyak 9 orang dilakukan penahanan, sedangkan 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sementara 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.
Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Ada yang merusak pagar, melempar batu, hingga menjarah inventaris gedung seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok.
Kapolres Blitar juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis. Ia juga mengimbau warga yang masih menyimpan barang hasil jarahan agar segera mengembalikan.
“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” tegas AKBP Arif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, tersangka yang terbukti melakukan provokasi dan penghasutan dikenakan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun. (Suk)




