
MADUTV, KEDIRI – Kuasa Hukum Penjual Rujak Kediri Eko Budiono dari Firma Nusantara Kota Kediri akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah oknum di Dispendukcapil Kota Kediri yang diduga telah mendholimi Klinenya Endang M (penjual rujak) karena data kependudukan milik Klinenya. EB sapaan Pengacara Senior Kediri berharap Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk segera memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kediri beserta sejumlah Stafnya.
Dijelaskan EB, Polda Jatim sudah memutuskan untuk membuka kembali kasus dugaan pidana penghapusan data pribadi milik Endang Murtiningrum yang dilakukan oleh Dispendukcapil Kota Kediri, setelah sempat dihentikan. Pembukaan kembali kasus ini, karena Tim Firma Hukum Nusantara mendapatkan bukti baru, yaitu data asli dari buku Besar yang “pernah” dimiliki Dispendukcapil Kota Kediri bila tahun 1971 dengan kutipan akta kelahiran: 126/IND/1071 ada nama Klinenya.
“Untuk mendapatkan dokumen kutipan akta kelahiran ini, kami merasa dipersulit oleh Dispendukcapil Kota Kediri, akhirnya kami menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur yang memerintahkan Dispendukcapil untuk memberikan salinan itu hingga beberapa kali tidak dikasih akhirnya kami lakukan gugatan kami dimenangkan,”ujar EB dengan sesekali minum Kopi didepannya, Kamis (9/7/2026).
Eko Budiono menceritakan bila sejak awal terkesan betul Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menutupi dokumen akta kelahiran Endang Murtiningrum, meski KIP Jatim sudah memerintahkan untuk memberikan dokumen itu, tetapi Dispendukcapil tidak langsung memberikan. Dispendukcapil ganti menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hasilnya PTUN menguatkan gugatan kami.
Masih belum terima,Dispendukcapil melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya MA kembali memerintahkan Dispendukcapil untuk menyerahkan dokumen itu. “Ini aneh, namun ketika pihak ketiga yang meminta dokumen,.Dispendukcapil justru memberikan. Saat pemilik yang meminta dokumen, justru dipersulit,” Ucap EB dengan geram.
Dari kondisi itu, Firma Hukum Nusantara meminta Polda Jatim untuk memeriksa Pimpinan Dispendukcapil Kota Kediri beserta sejumlah Stafnya yang terlibat dan mengetahui dalam kasus dugaan manipulasi dan sengaja menyembunyikan data dokumen pribadi milik Endang Murtiningrum tersebut, termasuk Kepala Dinas Dukcapil guna dimintai keterangan.
“Pada pemeriksaan sebelumnya, hanya satu orang yang diperiksa Polda Jatim. Kita minta semua yang terlibat diperiksa. Ini sudah kasus pidana,”jelas Eko Budiono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Endang Murtiningrum melalui Kuasa Hukumnya Eko Budiono SH, MH yang Mungawani Kantor Hukum Firma Hukum Nusantara Kediri melaporkan Dinas Dukcapil Kota Kediri dengan dugaan manipulasi data pribadi, yaitu kutipan akta kelahiran warga.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Polda Jatim karena dinilai kurang bukti. Kini, kasus ini dibuka kembali oleh Polda Jatim setelah Eko Budiono SH dan tim menemukan bukti baru, yaitu adanya kutipan akta kelahiran Endang Murtiningrum, yang didapatkan setelah MA memerintahkan Dinas Dukcapil untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Endang sempat dipenjara karena dugaan memalsukan data, bahkan Endang kini terusir dari rumah yang ditinggalinya selama puluhan tahun. “Pada buku besar tahun 1971, data kelahiran Endang di Dukcapil tercatat. Tetapi pada buku tahun 1984, tiba-tiba nama Endang tidak ada di buku Dukcapil,”ujar Eko Budiono SH, MH, hingga Penasehat Hukum Endang Murtiningrum, usai mengikuti gelar perkara khusus di Polda Jatim, terkait laporan dugaan pidana yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kota Kediri Dan Polda Jatim sudah memutuskan untuk membuka kembali kasus dugaan pidana penghapusan data pribadi milik Endang Murtiningrum yang diduga dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kota Kediri, setelah sempat dihentikan.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho saat dikonfirmasi mengaku bila ada gugatan atau laporan baru terkait persoalan itu pihaknya akan mengikuti sesuai prosedur
“Ya kita ikuti sesuai prosedural aja bila ada gugatan atau pelaporan baru usai adanya gelar perkara khusus di Mapolda Jatim,”tandasnya. (Ef)




