spot_img
Senin, Mei 4, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, Seorang ABK Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, Seorang ABK Ditangkap

10

MADUTV, PROBOLINGGO – Kepolisian Resor Probolinggo Kota menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang hendak masuk ke wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu orang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dilindungi melalui jalur laut.

Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22), yang merupakan anak buah kapal,โ€ ujar Rico, Senin, (4/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, YP diketahui mengangkut sebanyak 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari Maluku dan akan dibawa ke Probolinggo.
Puluhan satwa itu terdiri atas berbagai jenis, antara lain burung cenderawasih raja, nuri bayan merah, perkici pelangi, kakatua jambul kuning, kakatua tanimbar, hingga pelandu nugini.
Untuk menghindari pemeriksaan petugas, satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam karung, kardus, serta keranjang plastik yang ditempatkan di ruang tertutup kapal.

Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan keberlangsungan satwa dilindungi,โ€ kata Rico.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Rico menegaskan kepolisian akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan ekosistem. (Gus)