
KEDIRI, MADUTV – Salah satu ruang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terlihat penuh pengunjung dan terlihat sidang hukum sengketa perdata Nomor 156 antara PT Matahari (Penggugat) melawan PT Sekar Pamenang (Tergugat).
Dalam persidangan suasana terlihat tegang alias serius ketika majelis hakim mengecek administrasi satu persatu para pihak maupun kuasa hukum tergugat saat di ruang Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (3/12/2025).
Kasus yang berawal dari sengketa bisnis, kini merembet jauh ke isu kepentingan publik, aset daerah, hingga dugaan serius manipulasi pajak BPHTB yang berpotensi merugikan kas daerah!
Sidang lanjutan ini dipimpin Majelis Hakim Dwiyantoro ini dihadiri pihak penting seperti dari Perwakilan Notaris Erni, perwakilan Pemkab Kediri, Kejaksaan, dan BPN maupun Kantor Pajak.Disamping itu terlihat juga beberapa pihak perbankan dan sejumlah pembeli (user) perumahan Griya Keraton yang berstatus turut tergugat, justru mangkir dan harus dipanggil ulang.
Kuasa Hukum PT MSS, Imam Mohklas, menegaskan bahwa ini adalah kesempatan terakhir.
”Jika tetap mangkir, mereka dianggap melepaskan haknya. Sidang akan berlanjut ke tahap mediasi bagi pihak yang hadir,” tegas Imam Mohklas.
Imam Mohklas menerangkan, bahwa perkara ini bukan sekadar urusan dua perusahaan, melainkan menyentuh hajat hidup orang banyak dan aset Pemkab Kediri, terutama terkait perumahan Griya Keraton yang sudah bersertifikat dan memiliki izin PBG.
“Aspek Publik: Kasus ini menyangkut kepastian legalitas bagi konsumen.
Aset Daerah: Diharapkan Pemkab Kediri turut berjuang mengamankan hak aset daerah yang terlibat,”tandasnya
Lebih lanjut Mukhlas menegaskan Bahwa Dugaan Manipulasi BPHTB yang berpotensi merugikan pendapatan daerah!” Tandas Moeklas yang menuntut sinergi antara Pemkab, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum.
Selain itu pihaknya juga menyorot peran Notaris & Bank: Notaris dan bank karena perannya dalam proses jual beli, penerbitan KPR, dan sertifikasi.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, mengakui kompleksitas sidang ini, terutama karena banyaknya pihak yang harus dipanggil.
”Gugatan ini terkait pemutusan kontrak dan pemenuhan fasilitas umum (fasum) yang dinilai belum selesai. Kami akan mempertahankan hak kami,” ujar Bagus.
Meskipun akan memberikan jawaban resmi pekan depan, pihak tergugat menunjukkan sinyal terbuka terhadap penyelesaian damai.
”Soal mediasi, jika ada jalan tengah yang disepakati, tentu kami terbuka. Kami akan mendorong klien untuk terbuka agar penyelesaian dapat ditempuh lebih cepat,” tambahnya.
Majelis Hakim akhirnya menjadwal ulang sidang pekan depan, menunggu hasil pemanggilan ulang para turut tergugat. Jika para pihak yang dipanggil kembali tidak hadir, proses persidangan akan tetap dilanjutkan.
Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan karena melibatkan tiga isu krusial:
Hak Konsumen
Kepastian Legalitas Perumahan
Potensi Kerugian Pendapatan Daerah. (Ef)







