spot_img
Senin, Maret 16, 2026
Beranda BERITA UTAMA Penertiban dan Penyegelan Ratusan Kios di Pasar Tradisional Madiun, Disdag Tegaskan Demi...

Penertiban dan Penyegelan Ratusan Kios di Pasar Tradisional Madiun, Disdag Tegaskan Demi Tertib Pengelolaan

15

MADIUN, MADUTV – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perdagangan melakukan penertiban dan penyegelan sejumlah kios serta los di Pasar Besar Madiun, Senin (1/12/2025). Langkah ini diambil setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran terkait aturan pengelolaan pasar, mulai dari kios yang tidak beroperasi hingga dugaan pindah tangan ilegal tanpa izin resmi.

Petugas Disdag mendatangi lapak-lapak yang dianggap melanggar aturan dan menempelkan stiker pemberitahuan penyegelan. Beberapa kios yang disegel diketahui tidak digunakan sesuai peruntukan. Ada yang tidak beroperasi dalam waktu lama, ada pula yang dialihkan pemiliknya kepada pihak lain tanpa persetujuan pengelola pasar.

Penertiban ini memicu tanggapan dari pedagang. Salah satu pedagang, Sulistyorini, menyebutkan bahwa dirinya telah menempati kios sesuai hak kepemilikannya sejak Juli lalu. Ia mengaku sudah merespons surat peringatan sebelum penyegelan dilakukan.

Dinas Perdagangan menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menciptakan pengelolaan pasar yang tertib dan sesuai regulasi, bukan untuk merugikan pedagang. Disdag juga mengimbau para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Ke depan, dinas akan melakukan penataan lanjutan, termasuk inventarisasi kepemilikan kios dan penggunaannya.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih, tertata, dan menarik bagi pengunjung, sehingga aktivitas perdagangan dapat meningkat. Tidak hanya di Pasar Besar Madiun, penyegelan kios juga dilakukan di Pasar Sleko. Petugas menemukan sejumlah lapak yang sudah lama tidak beroperasi, bahkan ada yang dipindahtangankan tanpa izin resmi.

Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kota Madiun, Puguh Supardijanto, menyebutkan setidaknya ada sekitar 590 kios yang dlakukan penyegelan, Ia menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah awal dalam menata pasar agar lebih teratur, sekaligus meningkatkan kenyamanan pedagang dan memperkuat aktivitas ekonomi di pusat perdagangan kota. (Rie)